INDONESIAONLINE – Search and Rescue (SAR) Dog Indonesia wilayah Jawa Timur (Jatim) mengapresiasi langkah Wali Kota Malang Sutiaji yang telah mengeluarkan imbauan larangan peredaran dan perdagangan daging anjing di Kota Malang. 

Imbauan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing. Di mana saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Bagian Organisasi mulai bersiap melakukan penyusunan peraturan walikota terkait larangan tersebut. 

Pendiri SAR Dog Indonesia wilayah Jawa Timur Toto Puji Widodo menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Wali Kota Malang Sutiaji dengan melarang peredaran dan perdagangan daging anjing merupakan suatu hal yang progresif. “Ya saya rasa ini langkah yang progresif dan sangat bagus,” ungkap Toto kepada JatimTIMES.com, Kamis (20/1/2022). 

Terlebih lagi dalam peraturan perundang-undangan juga diatur terkait larangan peredaran dan perdagangan daging anjing dikarenakan bahaya bagi kesehatan, perlindungan kepada anjing sebagai hewan peliharaan, bukan sebagai hewan ternak, serta disebutkan jelas bahwa anjing tidak masuk dalam definisi pangan. 

“Karena sebenarnya juga sudah banyak di Undang-Undang dan KUHP Pasal 302 yang mengatur tentang perlindungan hewan. Cuma implikasi di lapangan jarang pernah bisa berjalan,” terang Toto. 

Baca Juga  Dua Tewas usai Bus Tabrak Truk dan Pikap di Jombang

Kemudian, Toto pun menuturkan ketika SAR Dog Indonesia wilayah Jawa Timur berkolaborasi dengan Animal Shelter untuk menyelamatkan hewan-hewan terdampak bencana erupsi Gunung Semeru, muncul keinginan berbuat sesuatu untuk anjing dan hewan-hewan peliharaan lainnya. 

“Yang kadang-kadang kan tidak ada yang mewakili, ketika dalam kondisi pressure atau mendapatkan tekanan dari lingkungan, kemudian kita mulai dari Malang,” ujar Toto. 

Pihaknya terus mendukung upaya baik dari Pemkot Malang terkait melarang peredaran dan perdagangan daging anjing di Kota Malang dengan menurunkan SE serta diperkuat nantinya dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota Malang. 

“Ini sebagai payung hukum dasar di Kota Malang, nanti mungkin bisa menjadi langkah awal di Jawa Timur bisa untuk meningkatkan kepedulian warga Jawa Timur khususnya Malang terhadap kesejahteraan hewan,” terang Toto. 

Lebih lanjut, pihaknya juga mengecam semua tindakan penyiksaan dan pembunuhan secara brutal terhadap hewan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Khusus untuk hewan anjing, pihaknya menegaskan bahwa manfaat daging anjing untuk meningkatkan vitalitas, obat demam berdarah hingga obat kulit, hal itu hanyalah mitos. “Secara medis sendiri sudah dibuktikan bahwa itu cuma mitos,” tegas Toto. 

Baca Juga  Sampah Berserakan, Masjid Al Jabbar Bandung Ditutup Sementara

Pasalnya, menurut masyarakat yang mempercayai bahwa daging anjing dapat dijadikan obat, ketika dibunuh darah anjing tidak boleh sampai keluar. Dengan asumsi itu lah, penyiksaan hingga pembunuhan dengan benda tumpul terhadap anjing kerap kali terjadi.

“Ada yang dipukul, ada yang ditenggelamkan. Hewan ternak saja yang jelas-jelas diakomodir pemerintah itu saja harus sesuai dengan kaidah agama dan resmi. Lah ini sudah ilegal, pelaksanaan eksekusinya itu brutal,” ungkap Toto. 

Oleh karena itu, pihaknya berharap pelarangan peredaran dan perdagangan daging anjing di Kota Malang dapat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lalu hewan-hewan non ternak yang termasuk hewan peliharaan dapat dilindungi oleh pemerintah. 

“Mungkin Kota Malang ini bisa menjadi contoh kota-kota lain, harapannya masyarakat agar bisa sadar. Karena nilai positifnya lebih sedikit dibanding negatifnya. Dari segi kesehatan, kebersihan karena anjing ini kan dagingnya juga berbahaya,” pungkas Toto. 



Tubagus Achmad