INDONESIAONLINE– Kasus sengketa tanah di kawasan Wisata Pantai Semilir, memasuki babak baru, kali ini kedua belah pihak melakukan pengukuran ulang pada obyek luas tanah yang disengketakan. 

Diketahui sebelumnya, 7 orang ahli waris Hj Sholikah menggugat pemerintah Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang dianggap mempergunakan lahan tanpa izin kepada pihak keluarganya. 

Pantauan di lokasi, kedua belah pihak ahli waris maupun pemdes Socorejo bersama timnya masing-masing tampak tengah mengukur luas tanah berdasarkan dokumen yang dimiliki pada hari Rabu (03/08/2022) 

Selaku pengelola Wisata Pantai Semilir Pemerintah Desa Socorejo, berkehendak untuk mengukur luas lahan milik ketujuh ahli waris H Salim Mukti. Sehingga,proses hukum kasus tersebut sementara ditangguhkan dan akan diselesaikan secara kekeluargaan. 

Baca Juga  Agus Subiyanto Resmi Jabat Panglima TNI Gantikan Yudo Margono

Untuk diketahui, tujuh ahli waris H Salim Mukti dan Hj Sholikah yakni Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi’i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah, Faizatul K, membawa kasus sengketa tersebut ke ranah hukum setelah mediasi di kecamatan setempat tidak membuahkan hasil. 

Dengan dalil, luas lahan yang digunakan di kawasan wisata Pantai Semilir dalam buku C milik desa tercatat 16.000 meter persegi, sedangkan di Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) atas nama Sholikah tercatat luasnya 32.657 meter persegi. 

Kuasa hukum ketujuh ahli waris, Franky D Waruwu kepada awak,mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemdes Socorejo serta mufakat bersama-sama untuk pengukuran ulang bidang tanah tersebut.

“Jadi apa pun hasilnya nanti, semoga ini bisa menjadi patokan, sehingga perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,”ujar Franky D Waruwu. 

Baca Juga  Satlantas Polres Ngawi Larang Odong-Odong Beroperasi di Jalan Raya

Franky menjelaskan, adanya pengukuran bidang tanah masih menjadi patokan 2 versi dokumen yakni disesuaikan SPPT luasnya sekitar 32.600 atau bisa jadi 31.400. 

“Maka nanti diambil tengah-tengahnya dan mana yang akan kami sepakati tidak jauh dari jumlah yang sudah leter C,” imbuhnya 

Sementara pihak Pemdes Socorejo melalui Kadus Murofiq mengatakan bahwa, Pemdes menyaksikan pengukuran batas dan luas tanah antara kepemilikan Hj Rosidah dan milik pemdes.Sebab, perbedaan luas cukup jauh yakni dari buku C di Desa Luas 16 ribu sedangkan di kepemilikan SPPT Hj Rosidah 32 ribu.

“Oleh sebab itu, diukur ulang untuk kemudian dibahas lebih lanjut dibalai desa,” tutupnya. (*)