JATIMTIMES – Pada momentun Hari Natal 2021, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang mengusulkan 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) umat Nasrani untuk mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman.  

Dalam proses pengajuan usulannya, sebanyak 15 WBP disetujui karena telah memenuhi persyaratan. Mulai dari berkelakuan baik hingga sesuai dengan masa hukuman yang telab dijalani oleh para WBP dari berbagai perkara. 

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang Tri Anna Aryati mengatakan, 15 WBP yang telah mendapatkan remisi tersebut dari 25 WBP Nasrani yang berada di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang. 

Kemudian, dari 15 WBP yang mendapatkan remisi, untuk sebanyak 10 WBP mendapatkan remisi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarkatan. Yakni sebanyak tujuh WBP mendapatkan remisi satu bulan dan tiga WBL mendapatkan remisi dua bulan. Sedangkan, untuk lima sisanya sesuai dengan remisi normal mendapatkan remisi satu bulan. 

“Alhamdulillah kegiatan penyerahan remisi khusus hari natal ini berjalan dengan lancar, saya ikut berbahagia melihat mereka (WBP) bisa mendapatkan remisi,” ungkap Tri dalam keterangan tertulis yang diterima JatimTIMES.com, Sabtu (25/12/2021). 

Baca Juga  Peroleh Suara Terbanyak, Gus Yahya dan KH Said Aqil Siradj Jadi Calon Ketum PBNU, Berikut Perolehan Suaranya

Dengan adanya pemberian Remisi Khusus Hari Natal ini, Tri berharap agar para WBP yang meringkuk  di Lapas Perempuan Kelas IIA dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi selama menjalani pidananya. “Dan tentunya tetap menjadi pribadi yang baik sesuai menjalani pidana disini,” ujar Tri. 

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) LPP Kelas IIA Malang Sri Witayanti mengatakan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi WBP. 

“Untuk yang PP 99 itu yang penting sudah memenuhi syarat seperti membayar denda dan lain sebagainya atau ada JC nya Justice Collaborator. Kalau memang tidak terpenuhiya semua itu harus menunggu sepertiga masa pidana baru bisa diusulkan,” jelas Wita. 

Penetapan remisi berlaku untuk semua perkara yang dilakukan para WBP. Namun, syarat-syarat utama juga harus dipatuhi dan dipenuhi. 

“Seperti kasus korupsi mereka kan wajib membayar denda dan uang pengganti. Untuk yang narkotika diatas 5 tahun mereka harus punya JC. Itu syarat mutlak. JC cukup satu lembar surat saja dari pihak kejaksaan maupun kepolisian,” terang Wita. 

Baca Juga  Penertiban PKL: 7 Pedagang Luka, Anggota Satpol PP Disiram Minyak Panas

Lebih lanjut, Lapas Perempuan Kelas IIA saat ini dihuni total 521 WBP ditambah dua bayi. Dari 521 WBP yang menjalaniasa hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, mayoritas merupakan kasus narkotika. “Kalau di Lapas Perempuan itu mayoritas 80-90 persen itu kasus narkotika,” kata Wita. 

Namun, untuk 15 WBP yang mendapatkan remisi, pihaknya tidak dapat menjelaskan secara detil terkait kasus apa yang dialami 15 WBP tersebut. “Kalau itu saya kurang memerhatikan tapi ada yang kasus narkotika,” imbuh Wita. 

Sementara itu, Wita selaku pembina para WBP berharap agar para WBP di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang tetap mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian maupun kemandirian dengan ikhlas untuk mengisi waktu luang. 

“Jadi supaya mereka ada kesibukan, jadi pikirannya tidak melantur kemana-mana dengan tetap mengikuti peraturan dari kita. Jadi jangan ada pelanggaran, karena kalau ada pelanggaran mereka yang rugi. Mereka tidak akan mendapatkan haknya,” pungkas Wita. 



Tubagus Achmad