JATIMTIMES – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan layanan tes PCR seharga Rp 195 ribu. Layanan tersebut dapat diakses di stasiun selama periode Natal dan Tahun Baru 2022.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko melansir pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, hadirnya layanan tes PCR di stasiun ini merupakan salah satu upaya KAI memberikan peningkatan pelayanan kepada pelanggan di masa Nataru. 

“Layanan ini hadir guna membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan untuk naik kereta api di masa Nataru, khususnya pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun yang diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR mulai 24 Desember,” ujar Ixfan. 

Ixfan mengatakan, pada tahap awal terdapat 17 Stasiun yang akan melayani tes PCR termasuk Stasiun Madiun untuk di wilayah Daop 7 Madiun.

“Untuk Stasiun Madiun akan dibuka mulai Sabtu 25 Desember 2021 berlokasi di sebelah timur Loket / CSOS (samping pintu kedatangan) atau berlokasi sama dengan pemeriksaan Rapid Antigen. Jam pelayanan mulai pukul 07.00 – 14.00,” ujar Ixfan. 

Baca Juga  Viral Rumah Dipindah ke Tengah Sawah, Diduga si Pemilik Alami Gangguan Jiwa

Layanan tes PCR di stasiun ini merupakan wujud Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo serta Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab Indo utama, serta pihak-pihak lainnya. 

Untuk dapat melakukan tes PCR di stasiun, calon pelanggan harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah dibayarkan. Hasil tes PCR akan keluar maksimal 1×24 jam setelah pengambilan sampel melalui email pelanggan serta sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi. 

“Calon pelanggan agar memperhitungkan waktu tes dan keberangkatannya agar masa berlaku hasil tes PCR nya masih valid,” ujar Ixfan. 

Sesuai SE 112 Kemenhub No 2021 persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022 adalah sebagai berikut.

a. Usia di atas 17 tahun yaitu vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam.

Baca Juga  Bersama Forkopimda, Wali Kota Kediri Siapkan Langkah Antisipasi Dampak Gelombang Tiga Covid-19

b. Usia 12 s.d 17 tahun yaitu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam.

c. Usia di bawah 12 tahun yaitu menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam serta didampingi orang tua. 

“Perhatikan kembali syarat-syarat perjalanan dengan seksama. KAI hanya akan memberangkatkan pelanggan yang sesuai persyaratan dalam rangka menyediakan layanan kereta api yang aman, nyaman, sehat, dan selamat di masa pandemi Covid-19,” ujar Ixfan.

Info selengkapnya terkait jadwal pelayanan tes PCR di stasiun, vaksin, rapid test antigen, dan syarat naik KA pada masa pandemi, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121. 

“Para pelanggan Kereta Api diharapkan dapat memanfaatkan layanan tersebut dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada saat menggunakan layanan kereta api guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api,” Pungkas Ixfan. 



Muhammad Nasir