INDONESIAONLINE – Sebanyak 53 orang pendaki Gunung Rinjani dikabarkan masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist dari Taman Nasional Gunung Rinjani. Hal tersebut lantaran ke 53 pendaki tersebut kabarnya tidak mematuhi standard operational procedure (SOP) terkait sampah saat mendaki Gunung Rinjani. 

Dilansir dari akun media sosial TikTok @mountnesia, ke 53 pendaki ini tidak membawa kembali sampah mereka setelah mendaki di Gunung Rinjani. Akibatnya, mereka akan dikenakan sanksi tidak boleh mendaki Gunung Rinjani selama 2 tahun. 

Data tersebut merupakan data yang dihimpun selama periode Mei hingga Juni 2022 ini. Hal tersebut merupakan aturan yang diterapkan oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) kepada setiap pendaki. Tentu tujuannya untuk menjaga kebersihan gunung berketinggian 3.726 mdpl ini.

Baca Juga  Dunia Pendidikan Berduka, Ketua PC LP Ma'arif NU Kota Malang Meninggal Dunia

“Semeton Rinjani, mari lestarikan Rinjani kita, selalu bertanggung jawab atas sampah sendiri dan jangan jadikan Rinjani  tempat pembuangan sampah,” ujar Kepala  TNGR, Dedy Asriady dikutip dari suara.com.

Pendaki Gunung Rinjani diwajibkan membawa sampahnya turun. Apabila pendaki kedapatan membuang sampah sembarangan dan tidak membawa sampah sesuai dengan jumlah yang diisi dalam sistem e-ticketing, maka nama pendaki yang bersangkutan akan diblacklist selama dua tahun. 

Sistem e-ticketing pada pendakian di Gunung Rinjani sendiri juga telah terintegrasi dengan penanganan sampah. Sehingga ketika calon pendaki memesan tiket, maka mereka juga mengisi data potensi sampah yang dibawa.

Sebagai contoh, misalnya saat pendaki mencatat membawa lima bungkus mie instant saat akan mendaki, maka saat melakukan laporan setelah melakukan pendakian, jumlah bungkus mie instan yang dibawa akan diperiksa. Pun jika mie tersebut tak jadi dikonsumsi. 

Baca Juga  Baku Hantam di Cafe saat Undang Nikita Mirzani, Polres Tulungagung Turun Tangan Lakukan penyelidikan

Selain itu, untuk memastikan sampah dibawa kembali turun, salah satu syarat yang harus dibawa pendaki untuk ke Gunung Rinjani adalah kantung sampah atau trash bag. Catatan TNGR, hingga saat ini sudah ada sebanyak 5.000 orang yang masuk daftar hitam selama periode 2020-2021.