INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka dalam perkara suap ketok palu pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung tahun 2015. Setelah AM, yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua DPRD, kali ini yang ditahan adalah AB, mantan wakil ketua DPRD dari Gerindra periode 2014-2019.

Dari siaran langsung yang ditayangkan KPK, pada Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 17.15 AB dampak di borgol dan memakai rompi tahanan saat konferensi pers.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AB untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.

Baca Juga  Tanggapi Permintaan Lurah Penganjuran, PT Pertani Persero Banyuwangi Lakukan Pembersihan

Perkara yang mengubah nasib AB menjadi pesakitan ini, merupakan Rangka dari kasus korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Supriyono selaku Ketua DPRD Tulungagung.

Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Salah satunya merupakan Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2019-2024 AM yang telah ditahan lebih dahulu.

Belum ada penjelasan lebih lanjut terkait satu lagi tersangka yakni IK, yang juga disebut sedang sakit.

AM, AB, dan IK diduga menerima uang suap ketok palu masing-masing sejumlah sekitar Rp230 juta.

Baca Juga  Bentrok Polisi Vs Warga Dago Elos, Kronologi dan Reaksi

Ketiga legislator asal Tulungagung ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.