INDONESIAONLINE – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersinergi bersama Pemprov Jatim dan Polda Jatim menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi masyarakat Kelurahan Balongsari, Kecamatan magersari, Kota Mojokerto, Selasa (26/7/2022). Melalui penyuluhan ini, masyarakat dididik untuk meningkatkan kepatuhan hukum.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, kesadaran hukum menjadi salah satu prioritas dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2022. Yakni penguatan stabilitas sosial dan politik melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan gotong royong. 

“Maka tentu kegiatan pada hari ini sangat relevan dengan salah satu prioritas khususnya prioritas kelima di dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Mojokerto tepatnya pada rkpd Tahun 2022 ini,” jelasnya saat memberikan sambutan pengarahan, di Sabha Kridhatama, Rumah Rakyat, Selasa (26/7/2022). 

Untuk mewujudkan hal itu, setidaknya dalam kepemimpinan Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita itu, Kota Mojokerto telah melakukan beberapa hal. Seperti adanya penetapan kelurahan binaan sadar hukum. 

Baca Juga  Marak Akun Bodong Mengatasnamakan Halo BCA di X (Twitter)

Dari 3 kecamatan yang ada di Kota Mojokerto, berdasarkan Keputusan Wali Kota nomor 188.45/125/417/2021 tentang Penetapan Kelurahan Binaan Sadar Hukum, ada tiga kelurahan di tiap kecamatan yang telah ditetapkan menjadi kelurahan binaan sadar hukum. Meski masih belum seluruh Kelurahan menjadi Kelurahan binaan sadar hukum, namun Ning Ita Optimis nantinya seluruh kelurahan se Kota Mojokerto menjadi kelurahan sadar hukum. 

“Diharapkan ke depan tidak hanya 9 tetapi total 18 Kelurahan se-kota Mojokerto semuanya bisa dibentuk sebagai Kelurahan binaan sadar hukum,” ungkap Ning Ita. 

Menurut Ning ita, seluruh Kelurahan perlu mengetahui pentingnya memiliki kesadaran hukum. Pasalnya, Pemkot Mojokerto sendiri telah membuat berbagai regulasi hukum yang dapat dimanfaatkan masyarakat apabila telah sadar hukum. 

“Perhatian pemerintah Kota Mojokerto terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat selama ini Alhamdulillah sudah cukup besar. Hal ini bisa dilihat dari regulasi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Kota Mojokerto,” pungkas istri dari Supriyadi Karima Saiful ini. 

Baca Juga  Jumlah Permintaan Evakuasi Binatang Liar di Kabupaten Malang Meningkat

Sementara itu, Kepala Biro hukum sekretariat daerah provinsi Jawa Timur Dr Lilik Pudjiastuti menyampaikan, kegiatan sinergitas ini merupakan langkah untuk tercapainya kelurahan atau desa sadar hukum di seluruh wilayah Indonesia. 

“Ini memang kegiatan tetap kami yang bertujuan untuk menyampaikan beberapa produk hukum dan untuk meningkatkan kepatuhan hukum. Karena kepatuhan ini menjadi salah satu indikator dalam tercapainya kelurahan atau desa sadar hukum bagi seluruh kelurahan dan desa,” ungkapnya. 

Untuk diketahui, dalam kegiatan kali ini menghadirkan narasumber dari Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah DPRD Provinsi Jatim KH. Hasan Irsyad. Kemudian Kompol Mohammad Mahmud dari Bidkum Polda Jatim, serta dari Kepala BNN Kota Mojokerto Suharsi.