INDONESIAONLINE – Puluhan timbangan milik pedagang di Pasar Kasin antre untuk diuji keakuratannya. Pengujian ulang atau tera ulang timbangan digelar Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Kamis (2/12/2021).

Satu per satu petugas UPTD Metrelogi Legal memeriksa timbangan para pedagang pasar yang berada di kawasan Kecamatan Sukun Kota Malang tersebut. Di mana, dalam pemeriksaan itu bagi timbangan yang lulus uji akan diberi tanda khusus.

Sedangkan yang ditemui masalah, dilakukan perbaikan hingga timbangan tersebut akurat secara gratis oleh petugas. Hal itu disampaikan Kepala UPTD Metrologi Legal Diskopindag Kota Malang, Bofa Dehi.

Fasilitasi tera ulang timbangan di pasar rakyat ini dilakukan setiap tahun. Adapun, tahun 2021 ini, sebanyak 22 pasar rakyat disasar petugas untuk dilaksanakan proses tersebut.

“Ada 22 pasar rakyat insya allah rutin kita lakukan tera ulang. Meski sempat tertunda karena Covid-19 yang tinggi, tapi ini sudah berjalan lagi. Di Pasar Kasin ini dilakukan selama 2 hari, kemudian kami berpindah ke pasar lainnya sesuai jadwal,” ungkap Bofa Dehi.

Baca Juga  Kronologi dan Identitas 3 Remaja Asal Trenggalek yang Tewas Tenggelam di Neyama Tulungagung, Sempat Minta Tolong

Prosedur tersebut dilakukan, mengacu pada UU nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal. Dijelaskan Bofa, setiap alat ukur takar dan timbangan memang diwajibkan mengikuti tera ulang secara berkala.

Hal ini, selain juga memberikan pemahaman bagi pedagang akan kegunaan yang sesuai aturan, sekaligus sebagai antisipasi adanya kecurangan dalam timbangan dalam transaksi jual beli.

“Jadi pedagang wajib memenuhi UTTP (ukur, takar, timbang, dan perlengkapan). Mereka harus memahami akan alat timbangnya, penakaran penimbangannya benar sesuai yang berlaku. Juga, menjadikan setiap pasar rakyat di Kota Malang itu tertib ukur,” jelasnya.

Dalam melakukan tera ulang di pasar rakyat, petugas belum menemukan adanya kecurangan. Namun, ada beberapa alat timbangan yang dinilai sudah tak sesuai untuk digunakan karena termakan usia.

Dalam hal ini, petugas langsung melakukan reparasi di tempat. Sehingga, timbangan yang dimiliki pedagang sesuai dengan takaran yang ditetapkan.

Baca Juga  Penemu Bayi di Hutan Jati Blitar Ternyata Ayah Kandungnya, Siasatnya Terungkap karena HP

“Temuan saat ini biasanya timbangan pedagang itu kurang stabil. Jadi reparatur langsung memperbaiki, diperiksa dicocokkan. Kebanyakan masalah konstruksi timbangan akibat sudah termakan usia karena pemakaian yang cukup lama,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Paguyuban Pedagang Pasar Kasin, Imam Syamsuri mengungkapkan, dengan adanya fasilitasi tera ulang ini pedagang diakuinya senang. Hal ini bisa memudahkan pedagang melakukan pengecekan pada timbangannya apakah sudah sesuai atau tidak.

“Kami pedagang ya senang, namanya pengelolaan timbangan, apalagi ini gratis. Pedagang kan juga takut kalau sampai dikatakan mencuri-curi timbangan, jadi ini benar-benar kami manfaatkan,” ungkap Imam Syamsuri.

Sebab, diakuinya, secara umur timbangan juga akan mengalami kendala. Sehingga, pengecekan ini akan terbantu mengoptimalkan timbangan pedagang agar sesuai dan nyaman digunakan.

“Secara umur timbangan itu ada penurunan kualitas pasti, mesinnya itu. Bisa mengurangi bisa lebih juga, jadi nggak pas. Dengan tera ulang ini kami terbantu,” pungkas Imam Syamsuri.



Arifina Cahyati Firdausi