Aktivitas perekonomian di Alun-Alun Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/ MalangTIMES)

JATIMTIMES – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batu tahun 2022 mendatang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Besarannya menjadi Rp 2.830.367,09 atau mengalami kenaikan Rp 10.565,50.

Ditetapkannya UMK Kota Batu itu dituangkan melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Kota Batu, Muji Dwi Leksono mengatakan, dengan ditetapkannya UMK sejauh ini tidak ada tuntutan dari buruh maupun pelaku usaha.

“Kenaikan tahun 2022 mendatang 0.37 persen atau Rp 10.565,50. Usulan itu sudah dimusyawarahkan sebelumnya,” ungkap Muji. Ke depan Muji berharap, dengan naiknya UMK bisa berdampak pada stabilitas dan pemulihan perekonomian daerah di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga  Toko Furniture di Kota Blitar Ludes Terbakar, Pemilik Rugi Ratusan Juta

Sementara itu ada beberapa faktor yang membuat UMK Kota Batu naik. Mulai dari pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi yang mencakup periode kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I,II, dan III tahun berjalan.

“Lalu rata-rata konsumsi perkapita perbulan yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional pda bulan Maret setiap tahunnya,” ucap Muji. Selain itu juga inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun lalu sampai dengan periode September tahun berjalan.

Sedang kenaikan UMK Kota Batu terjadi kenaikan setiap tahun. Rinciannya, pada tahun 2018 Rp 2.384.168. Lalu tahun 2019 naik menjadi Rp 2.575.616. Kemudian Tahun 2020 dari Rp 2.794.801 naik Rp 25 ribu.

Baca Juga  Beruntun, Pabrik Triplek di Tulungagung Dilalap si Jago Merah



Irsya Richa