Persiapan Pemilu 2024, Partai Politik Harus Penuhi 4 Syarat Ini

INDONESIAONLINE – Tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah dimulai. Di Kabupaten Malang, tahapan tersebut diawali dengan melakukan sosialisasi kepada partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. 

Sosialisasi tersebut dilangsungkan Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jumat (29/7/2022). 

Menurut Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, sosialisasi tersebut menjadi hal yang wajib dilakukan di daerah. Pihaknya mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) 4 tahun 2022 terkait pendaftaran, verifikasi hingga penetapan peserta Pemilu 2024.

“Ini memang wajib dilakukan untuk mensosialisasikan,” ujar Anis, Jumat (29/7/2022).

Anis menjelaskan ada 4 kriteria bagi parpol calon peserta Pemilu 2024 yang nantinya akan dilakukan verifikasi administrasi (Vermin) dan Verifikasi Faktual (Verfak). Yang pertama yakni Parpol yang telah dinyatakan lolos parliamentary tresehold (PT) sebesar 4 persen dan memiliki keterwakilan kursi di DPRD. Baik di tingkat kota kabupaten maupun provinsi. 

Kedua adalah parpol yang tidak lolos PT 4 persen, tapi punya keterwakilan kursi. Ketiga yakni parpol yang tidak lolos PT dan tidak punya keterwakilan kursi tapi menjadi peserta pada gelaran Pemilu sebelumnya. Yang keempat adalah parpol yang tidak menjadi peserta di Pemilu sebelumnya, atau bisa diartikan sebagai parpol baru. 

“Maka mereka berdasarkan kriteria tersebut atas putusan MK 55 tahun 2020, parpol yang lolos PT dan punya keterwakilan maka hanya hanya dilakukan vermin, yg tidak lolos PT, maka dilakukan verfak dan vermin,” terang Anis. 

Kendati demikian, masih belum ada jaminan bahwa parpol yang telah dinyatakan lolos PT sekalipun bisa lolos dan menjadi peserta pemilu. Sebab, nantinya masih akan dilakukan verifikasi. Meskipun hanya sebatas verifikasi administrasi. 

“Barangkali nanti saat pendaftaran bisa saja ada sesuatu yang tidak memenuhi syarat. Artinya partai baru yang sudah berbadan hukum di Kemenkum HAM ini kan boleh mendaftar, tapi tidak boleh jadi jaminan, bahwa parpol yang sudah lolos PT akan aman. Karena nanti masih akan di-vermin,” jelas Anis. 

Dirinya memperkirakan bahwa gelaran Pemilu 2024 ini akan berlangsung lebih ramai. Sampai saat ini, berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), tercatat sebanyak 38 parpol nasional dan 8 parpol lokal Aceh. 

“Prediksi awal, kalau diprediksi bakal ramai mungkin iya,” pungkas Anis.