INDONESIAONLINE – PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) memberikan tanggapan resmi terkait kegiatan penyampaian aspirasi dan aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah pengusaha transportasi di wilayah Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, terkait pelaksanaan jasa transportasi pendukung kegiatan operasi hulu migas perusahaan.
Head Communication Relations & CID Zona 9 Dharma Saputra menyampaikan bahwa perusahaan senantiasa menghargai setiap aspirasi yang disampaikan dengan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Di PHSS, kami senantiasa menjalankan proses pengadaan barang dan jasa, termasuk kontrak jasa transportasi, secara objektif dan transparan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Dharma, (8/10/2026).
Dharma menjelaskan, karena saat ini pengadaan jasa transportasi tersebut telah selesai dengan ditetapkannya pemenang dan ditandatanganinya kontrak, maka seluruh pihak yang berkontrak, yakni PHSS dan perusahaan mitra terpilih, harus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kontraktual yang disepakati, termasuk mengenai harga.
Dalam pelaksanaan kontrak jasa transportasi tersebut, pengolahan dan pengaturan unit transportasi merupakan tanggung jawab penuh perusahaan mitra kerja terpilih sesuai ruang lingkup kontrak, dengan tetap memenuhi standar dan persyaratan aspek health, safety, security & environment (HSSE) yang ditetapkan.
Terkait dinamika yang terjadi, pihak perusahaan berpendapat bahwa adanya persoalan dalam hubungan kontraktual antara perusahaan mitra kerja terpilih dan perusahaan sub-kontraktornya maupun dengan pekerja mereka merupakan wewenang dan tanggung jawab sepenuhnya dari perusahaan mitra kerja dan pihak-pihak yang berkontrak.
“Karena itu, perusahaan mendorong terjalinnya hubungan kerja sama yang harmonis antara mitra kerja dan perusahaan sub-kontraktornya, serta pekerja mereka untuk terciptanya komunikasi dan koordinasi yang konstruktif dalam pelaksanaan kerja sama ini,” tegas Dharma.
Lebih lanjut, PHSS mengimbau seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga keamanan serta keselamatan fasilitas operasi hulu migas sebagai objek vital nasional yang sangat penting dalam mendukung ketersediaan dan ketahanan energi nasional. (ra/hel)
