Beranda

Polemik Jalur Khusus ASN Kemenkes di RS Vertikal: Tuai Kritik Diskriminasi dan Langgar Etika Kedokteran

Polemik Jalur Khusus ASN Kemenkes di RS Vertikal: Tuai Kritik Diskriminasi dan Langgar Etika Kedokteran
SC SE Kemenkes terkait jalur khusus ASN Kemenkes dan keluarga dalam layanan kesehatan di rumah sakit vertikal (kemenkes)

INDONESIAONLINE – Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomor KP.04.02/A.IV/103/2024 tertanggal 7 Januari 2025 memicu kontroversi publik. Edaran yang memprioritaskan pelayanan kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkes beserta keluarga intinya di rumah sakit vertikal Kemenkes ini dinilai diskriminatif dan melanggar etika profesi kedokteran.

Kebijakan yang ditujukan kepada seluruh pimpinan satuan kerja di lingkungan Kemenkes tersebut memberikan hak istimewa berupa jalur khusus bagi ASN Kemenkes dan keluarganya. Konsekuensinya, masyarakat umum harus menunggu lebih lama, bahkan dalam kondisi darurat sekalipun.

Kritik tajam datang dari berbagai pihak, termasuk tenaga medis. Dokter sekaligus konten kreator TikTok, dr. Thoni (@foolersmind), menyuarakan keberatannya melalui sebuah video.

Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan empat prinsip dasar etika kedokteran: beneficence (berbuat baik), non-maleficence (tidak merugikan), autonomy (menghargai hak pasien), dan justice (keadilan).

“Aturan ini jelas dibuat oleh orang yang tidak paham etika kedokteran,” tegas dr. Thoni dalam videonya seraya menyoroti jalur khusus yang diberikan kepada ASN Kemenkes.

Dr. Thoni mengilustrasikan potensi diskriminasi yang mungkin terjadi. “Bayangkan, seorang lansia terkena stroke harus menunggu lama, lalu antriannya diserobot oleh ASN Kemenkes. Sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Menurutnya, edaran Kemenkes tersebut mencederai prinsip keadilan dalam pelayanan kesehatan. Ia menegaskan bahwa setiap pasien, terlepas dari status sosialnya, berhak mendapatkan pelayanan yang sama dan setara.

“Semua orang punya hak yang sama untuk dilayani dokter, termasuk hak untuk mengantre,” tegasnya.

Dr. Thoni menawarkan solusi agar ASN Kemenkes yang menginginkan pelayanan khusus dapat menggunakan jalur non-BPJS. Dengan demikian, hak peserta BPJS lainnya tidak terganggu.

“Silakan gunakan poli non-BPJS jika ingin pelayanan khusus. Namun, jika menggunakan poli BPJS, harus mengantre seperti pasien lainnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kemenkes belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik yang terjadi. Kontroversi ini menuntut tinjauan ulang atas kebijakan yang berpotensi menciptakan kesenjangan dalam akses pelayanan kesehatan.

Exit mobile version