Polisi Temukan Potongan Tubuh Istri Dimutilasi di Malang, Suami Serahkan Diri

Rumah tempat pembunuhan suami terhadap istri di Jalan Serrayu Kota Malang.

INDONESIAONLINE – Polresta Malang Kota menemukan sejumlah bagian tubuh terpotong di Jalan Serayu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang saat olah TKP kasus pembunuhan, Minggu (31/12/2023).

Saat ini, polisi masih melakukan autopsi pada jenazah korban di Rumah Sakit dr Saiful Anwar Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto membenarkan adanya potongan tubuh di sekitar rumah TKP pembunuhan itu. “Korban ditemukan dalam kondisi terpotong menjadi beberapa bagian,” kata Danang, Minggu (31/12/2023).

“Sementara langkah selanjutnya autopsi. Untuk keluarga korban, sudah kami hubungi anaknya ada di Bali perjalanan ke Malang,” imbuh Danang.

Disinggung tentang bagian yang terpotong, Danang masih belum dapat menjelaskan secara detail. Sebab, pihaknya masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan.

“Untuk bagian yang dipotong belakangan ya saya jelaskan, mau kita cek dulu di kamar mayat,” kata Danang.

Untuk potongan tubuh yang ditemukan itu, Danang menjelaskan pihaknya menemukan di dalam ember depan pintu rumah. Di sana polisi juga menemukan sejumlah barang bukti.

“Potongan (tubuh korban) ditemukan di ember halaman rumah. Barang-barang yang diamankan di TKP ada peralatan yang diduga digunakan untuk kekerasan dan untuk pemotongan tubuh korban termasuk kantong plastik yang sudah disiapkan oleh pelaku untuk membuang mayat korban. Untuk barang bukti ada pisau ada juga golok,” terang  Danang.

Sementara itu, saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Malang Kota. Hal itu seiring tersangka yang juga merupakan suami dari korban awalnya menyerahkan diri ke Polsek Blimbing.

“JM menyerahkan diri ke Polsek Blimbing. 08.00 WIB menyerahkan diri dan mengakui melakukan perbuatan. Kemudian untuk tersangka dilakukan penahanan untuk selanjutnya proses hukum,” tukas Danang.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa peristiwa mutilasi itu diduga karena permasalahan rumah tangga. Namun pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

“Jadi hari ini di Jalan Serayu kami menangani TKP dugaan Pasal 340 KUHP yang dilakukan oleh tersangka JM kepada istrinya Made. Motif permasalahan rumah tangga karena si istri ini sudah lama tidak kembali ke rumah,” kata Danang, Minggu (31/12/2023).

Berdasarkan informasi di lapangan, Danang menyebut sang istri baru kembali ke Kota Malang pada Sabtu (30/12/2023). Saat kembali kerumahnya, tetangga mendengar ada suara seperti pertengkaran di dalam rumah JM.

“Kemarin (korban) kembali ke Malang untuk mengikuti kegiatan di Malang. Tetangga sempat mendengar ada cekcok sehari sebelum kejadian, kemudian tak terdengar suara apapun atau tanda tanda kehidupan di TKP,” beber Danang. (hs/hel)

Kasus pembunuhanPolresta Malang Kotasuami bunuh istrisuami mutilasi istri