JATIMTIMES – Dunia politik di Jember heboh. Hal itu terkait beredarnya surat  dengan logo Bawaslu Jatim dengan nomor surat 0426/K.JI/HM.00/XII/2021 yang ditujukan kepada pasangan calon bupati Hj. Faida MMR dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Vian).

Inti dalam surat tersebut menyatakan adanya surat permohonan dari KPUD Jember untuk memfasilitasi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait adanya pelanggaran secara TSM (terstruktur sistematis dan masif) yang dilakukan oleh salah satu calon.

 

Surat tertanggal 14 Desember 2021 tersebut juga menjadwalkan kegiatan pertemuan di salah satu hotel di Sidoarjo yang digelar hari ini, Rabu (22/12/2031), dengan agenda membahas pelanggatan TSM tersebut.

M. Hanafi, komisioner KPUD Jember, yang  sempat dikonfirmasi jatimTIMES mengatakan bahwa KPUD Jember belum pernah berkirim surat ke Bawaslu  Jatim terkait hal ini.

Baca Juga  Pasangan AMIN Bagikan Bibit Sawo Kecik saat Kunjungi Ulama Malang 

“Yang jelas kami tidak pernah berkirim surat ke Bawaslu Jawa Timur tentang hal sebagaimana dimaksud dalam surat itu. Untuk lebih jelasnya, bisa tanya ke ketua,” ujar Hanafi. 

M. Syaiin, ketua KPUD Kabupaten Jember, saat dikonfirmasi terkait surat tersebut mengatakan bahwa pihaknya masih koordinasi dengan KPU Propinsi Jatim. “Kami masih koordinasi dengan KPU Provinsi Jatim terkait dengan surat itu, Mas,” ujar dia.

Sementata, Bupati Jember  Hendy Siswanto saat dimintai pendapatnya terkait surat yang beredar di berbagai WAG (grup Whatsapp) yang menyatakan adanya pelanggaran TSM enggan memberikan tanggapan. “Tidak ada komentar terkait surat tersebut,” ucap bupati.

 

Begitu juga dengan Faida saat dikonfirmasi terkait beredarnya surat tersebut. Faida  tidak memberikan respons.

Baca Juga  Sahabat Ganjar Serahkan Ribuan KTP Dukungan, Ulangi Kemenangan Jokowi di Jatim

Namun sampai berita ini ditulis, banyak pihak yang meragukan keaslian dan keabsahan  surat yang beredar di berbagai grup Whatsapp itu. Apalagi, gugatan sengketa pemilu bukan ranah Mahkamah Agung, tapi Mahkamah Konstitusi.

 



Moh. Ali Mahrus