INDONESIAONLINE – Tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 telah dimulai. Senin (1/8/2022) mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mulai membuka pendaftatan bagi partai politik (parpol) yang ingin menjadi peserta pemilu. Pendaftaran akan dibuka selama 14 hari dan akan berakhir Minggu (14/8/2022). 

“Nanti mulai pendaftaran yaitu 1-14 Agustus. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi bagi yang lolos atau memenuhi syarat verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi faktual, dan pada akhirnya penetapannya adalah 14 Desember 2022,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dikutip dari berbagai media.

Sebelumnya, hal tersebut telah disampaikan KPU RI, Jumat (29/7/2022) lalu. Pengumuman tersebut disertai pula dengan informasi partai politik yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun SIPOL. 

Dalam siaran pers KPU RI dijelaskan, waktu pendaftaran dilaksanakan 1 sampai dengan 13 Agustus mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir 14 Agustus pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00- 23.59 WIB.

Baca Juga  Mahfud MD Resmi Dampingi Ganjar, Deklarasi Disambut Salawat Badar

Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan parpol calon peserta pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen Surat pendaftaran Partai Politik dan Surat pernyataan yang ditandatangani Pimpinan Parpil tingkat Pusat. 

KPU juga mengumumkan tahapan lanjutan setelah pendaftaran. Berikut rinciannya:

– 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022 
Masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.

– 2 September sampai 11 September 2022 
Masa verifikasi administrasi (vermin) bagi parpol yang sudah mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024.

– 14 September 2022 
Masa Penyampaian Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Bawaslu.

– 15 September hingga 28 September 2022
Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik.

Baca Juga  Mega Sentil MK, Sebut Mestinya Bermanfaat bagi Negara Bukan Perorangan

– 29 September hingga 12 Oktober 2022 Masa Verifikasi administrasi pada hasil perbaikan.

– 14 Oktober 2022
Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu.

– 15 Oktober hingga 4 November 2022
Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan.

– 9 November 2022
Penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu.

– 10 November sampai 23 November 2022
Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik.

– 24 November sampai 7 Desember 2022
Verifikasi faktual perbaikan persyaratan dan keanggotaan Partai Politik.

– 14 Desember 2022
Penetapan sekaligus pengumuman partai politik peserta pemilu dan juga hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu.