Beranda

Polres Malang Ringkus 2 Penipu Modus Gadungan Pegawai Pemprov Jatim

Dua pelaku penipuan yang diringkus Polres Malang dengan modus menyaru menjadi pegawai Pemprov Jatim gadungan. Dari penipuan tersebut uang para korban terkuras Rp22,7 juta (io)

Polres Malang ringkus dua penipu modus pegawai Pemprov Jatim gadungan, kuras Rp22,7 juta warga desa lewat bantuan UMKM palsu.

INDONESIAONLINE – Polres Malang berhasil meringkus dua pelaku penipuan yang menyamar sebagai pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) gadungan, Rabu (24/6/2026). Kedua tersangka, berinisial H (40) dan B (30), menargetkan sejumlah desa di Kabupaten Malang dengan modus penawaran bantuan pengembangan UMKM dan pembentukan koperasi palsu, hingga meraup kerugian total Rp22,7 juta dari warga dan perangkat desa.

Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah mengungkapkan, aksi penipuan bermula pada 31 Mei 2026 saat pelaku menghubungi Pemerintah Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, via telepon untuk menawarkan sosialisasi UMKM dari Pemprov Jatim.

Pertemuan tatap muka pertama digelar pada 3 Juni 2026 di salah satu UMKM setempat, di mana tersangka H membawa surat dari PT BARUNA yang diklaim sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim.

“Modus para tersangka ialah mengatakan kepada pihak pemerintah desa jika akan ada sosialisasi dari Pemerintah Provinsi Jatim tentang pengembangan pelaku usaha di wilayah Jawa Timur. Yakni sosialisasi mengenai pembentukan koperasi yang akan mendapatkan bantuan dan kemudahan perizinan,” ujarnya saat konferensi pers pada Rabu (24/6/2026).

Pada 8 Juni 2026, tersangka B mengirimkan surat tugas yang diklaim langsung dari Gubernur Jatim via WhatsApp, lalu menyerahkan fisiknya ke Balai Desa Sumberporong.

“Pada saat itu tersangka juga membawa surat dari PT BARUNA dengan tujuan mensosialisasikan pembentukan koperasi yang nantinya akan mendapatkan bantuan dan kemudahan perizinan,” jelas Fahmi.

Sosialisasi digelar pada 10 Juni 2026 di balai desa setempat dengan dihadiri 139 warga dan pelaku UMKM. Pelaku mewajibkan warga yang ingin menjadi anggota koperasi membayar simpanan pokok Rp100 ribu.

“Tersangka mengatakan bagi warga UMKM yang bersedia menjadi anggota koperasi harus membayar simpanan pokok sebesar Rp100 ribu dan nantinya akan diberikan kartu anggota,” ujarnya.

Kepala Desa Sumberporong menalangi pembayaran 200 warga yang masuk kuota bantuan, total Rp20 juta. Ditambah 27 warga yang mendaftar mandiri, total uang yang diserahkan ke pelaku mencapai Rp22,7 juta.

“Selain itu juga ada warga yang mendaftar sendiri sebanyak 27 orang. Sedangkan untuk pembayaran uang talangan warga tersebut sebesar Rp20 juta,” ujarnya.

Kejahatan terungkap setelah pegawai Dinas Kebudayaan Pemprov Jatim mengonfirmasi bahwa PT BARUNA bukan BUMD resmi dan pelaku bukan pegawai pemprov. Pihak desa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang.

Tertangkap Saat Targetkan Desa Kedua

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menyebut, polisi menemukan pelaku kembali melakukan modus serupa di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Unit IV Satreskrim Polres Malang mengamankan pelaku di balai desa setempat usai mereka selesai menggelar sosialisasi fiktif.

“Tersangka saat itu berhasil diamankan petugas dan dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan klarifikasi. Hasil klarifikasi menyatakan jika memang benar bahwa para tersangka mengaku telah membuat surat tugas palsu,” jelasnya.

Pelaku H merupakan wiraswasta warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sedangkan B adalah seniman warga Kecamatan Klojen, Kota Malang. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 23 Juni 2026.

“Selanjutnya, pada tanggal 23 Juni 2026 kemarin, telah dilaksanakan gelar penetapan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujarnya.

Hafiz menambahkan, motif pelaku murni untuk keuntungan pribadi dari uang pendaftaran warga. “Motif para tersangka melakukan dugaan penipuan adalah untuk mendapatkan keuntungan dari dana yang dihimpun dari uang pendaftaran peserta calon anggota PT Baruna tersebut,” pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polres Malang mengimbau perangkat desa dan masyarakat untuk selalu memverifikasi kebenaran surat tugas atau identitas pegawai pemerintah yang datang ke wilayahnya, dengan menghubungi instansi terkait secara langsung sebelum memberikan uang atau data pribadi (al/dnv).

Exit mobile version