Beranda

Raperda RTH Malang Vs Koperasi Kelurahan Merah Putih: Jaga Ruang Hijau

Raperda RTH Malang Vs Koperasi Kelurahan Merah Putih: Jaga Ruang Hijau
Dito Arief Nurakhmadi, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang (jtn/io)

DPRD Malang bahas Raperda RTH, ingatkan potensi benturan lahan dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih, capaian RTH publik baru 3,44 persen.

INDONESIAONLINE – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ruang Terbuka Hijau (RTH) di DPRD Kota Malang memanas pekan ini, bukan karena konten regulasinya, melainkan potensi benturan pemanfaatan lahan dengan program nasional Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Di tengah target wajib 20 persen RTH publik yang masih jauh dari capaian, kekhawatiran muncul jika aset daerah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan hijau justru digunakan untuk pembangunan koperasi tersebut.

Berdasarkan data BPS Kota Malang 2025, capaian RTH publik di Kota Malang baru mencapai 3,44 persen, jauh di bawah mandat Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mewajibkan setiap kota memiliki minimal 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Sementara RTH privat di Malang tercatat 6,2 persen, sehingga total RTH keseluruhan baru 9,64 persen, masih kurang 20,36 persen dari target total 30 persen.

Kekurangan RTH ini berdampak nyata pada kualitas hidup warga. Data BMKG Stasiun Klimatologi Malang 2025 menunjukkan suhu rata-rata kota meningkat 0,8 derajat Celsius sejak 2010, dengan efek pulau panas (heat island) paling parah di Kecamatan Klojen dan Blimbing yang memiliki RTH publik kurang dari 1 persen.

“Warga di kawasan padat seperti Mergosono sudah kesulitan mencari ruang terbuka untuk beraktivitas, apalagi jika lahan hijau yang ada malah dialihfungsikan,” ujar Dito Arief Nurakhmadi, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang.

Data KLHK 2024 menambahkan, kota dengan RTH di bawah 15 persen memiliki risiko penyakit terkait panas 2,3 kali lebih tinggi dibandingkan kota yang memenuhi target RTH. Malang sendiri masuk dalam kategori kritis, dengan 72 persen wilayah permukimannya memiliki akses RTH publik kurang dari 500 meter, jauh di bawah standar WHO yang menetapkan akses maksimal 300 meter per penduduk.

Pansus RTH Libatkan BKAD: Petakan Aset Hijau Agar Tak Bentur KMP

DPRD saat ini membahas Raperda RTH melalui Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan sejumlah OPD: Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Bappeda, Asisten Bidang Pembangunan, Bagian Hukum, hingga Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Keterlibatan BKAD dinilai krusial untuk memetakan aset daerah yang masuk kategori RTH dan yang tidak, agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan di kemudian hari.

Dito menegaskan, Raperda RTH sejatinya tidak membahas Koperasi Kelurahan Merah Putih secara langsung. Namun, keterbatasan lahan di Kota Malang yang hanya memiliki sisa 152 hektare aset non-RTH dari total 214 hektare aset daerah (data BKAD 2026) memunculkan risiko jika pembangunan KKMP menggunakan lahan yang seharusnya menjadi RTH.

“Saat ini capaian RTH publik baru 3,44 persen, artinya kita masih butuh tambahan 16,56 persen lagi. Kalau lahan RTH dipakai untuk KKMP, target itu makin mustahil dicapai,” kata Dito.

Pemetaan aset ini juga bertujuan mengetahui titik awal capaian RTH Kota Malang secara akurat. Selama ini, data capaian RTH seringkali tumpang tindih antara lahan privat yang diklaim sebagai RTH oleh pengembang, namun tidak memiliki fungsi ekologis nyata.

“Kami ingin data yang valid, mana aset Pemkot yang memang hijau, mana yang sudah dikeruk atau berubah fungsi. Jangan sampai angka 3,44 persen ini pun sebenarnya overklaim,” imbuh Dito.

Koperasi Kelurahan Merah Putih: Program Nasional, Tapi Jangan Ambil Lahan Hijau

Koperasi Kelurahan Merah Putih adalah program nasional yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 2025, berupa pusat layanan terpadu bagi koperasi dan UMKM dengan target 10.000 unit di seluruh Indonesia pada 2027. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM 2026, Kota Malang mendapat jatah 12 unit KMP yang akan dibangun secara bertahap hingga 2027, dengan investasi total Rp48 miliar dari APBN.

DPRD menegaskan dukungan penuh terhadap program nasional tersebut, namun menekankan agar pembangunannya tidak mengorbankan komitmen pemenuhan RTH.

“Kami mendukung KMP, tapi pembangunannya harus menggunakan aset daerah yang tidak masuk kategori RTH atau lahan dengan status zona kuning (non-hijau). Jangan sampai yang ditambah malah dikurangi,” tegas Dito.

Ia mencontohkan, sejumlah KMP yang sudah beroperasi di Surabaya dan Sidoarjo menggunakan lahan eks-pasar tradisional yang mangkrak atau lahan industri non-hijau, sehingga tidak mengurangi RTH setempat.

“Model seperti itu yang harus ditiru di Malang. Kami sudah mengidentifikasi 3 aset eks-pasar dan lahan idle milik Pemkot yang sangat cocok untuk KMP, tanpa mengganggu lahan hijau,” imbuhnya.

Di balik target regulasi, RTH memiliki fungsi ganda yang krusial bagi warga Malang. Secara ekologis, RTH berperan sebagai penyerap karbon dioksida dan penahan banjir.

Data Dinas PUPR Kota Malang 2026 menunjukkan, kawasan dengan RTH minimal 15 persen memiliki risiko banjir 40 persen lebih rendah dibandingkan kawasan yang tidak memiliki RTH. Secara sosial, RTH menjadi satu-satunya ruang publik gratis bagi warga untuk berinteraksi, berolahraga, dan mengakses udara segar.

Saat ini, rasio RTH publik di Malang adalah 1 hektare per 12.000 penduduk, jauh di bawah standar WHO yang menetapkan 1 hektare per 1.000 penduduk. Taman-taman publik seperti Taman Krida Budaya dan Taman Singha Merjosari kerap overload pada akhir pekan, karena minimnya alternatif ruang terbuka.

“Anak-anak di perumahan padat seperti Sawojajar sudah kesulitan mencari lapangan bermain, kalau lahan hijau dipakai bangunan koperasi, mereka makin tidak punya ruang,” ujar Siti Aminah (34), warga Kecamatan Blimbing yang datang ke DPRD saat audiensi pekan lalu.

Bappeda Kota Malang 2026 mencatat, kawasan kumuh di Malang yang rutin terendam banjir seperti Dinoyo dan Polehan hanya memiliki 1,2 persen RTH publik. Penambahan RTH di kawasan ini dinilai jauh lebih efektif menekan risiko banjir dibandingkan pembangunan drainase baru yang memakan biaya Rp12 miliar per kilometer.

Harmonisasi Kebijakan: Dua Program Jalan Berdampingan

Dito memastikan, pansus RTH sedang mengidentifikasi setidaknya 3 aset non-RTH milik Pemkot Malang yang bisa digunakan untuk pembangunan KKMP: eks-Pasar Induk Klojen (2,8 hektare), lahan idle eks-Perumahan Askari di Lowokwaru (1,5 hektare), dan lahan bekas Puskesmas Dinoyo (0,9 hektare). “Lahan-lahan ini sudah clear tidak masuk RTH, jadi tidak akan bentur dengan target RTH kita,” katanya.

Raperda RTH ditargetkan rampung dan disahkan pada kuartal III 2026, sementara pembangunan KMP pertama di Malang direncanakan dimulai pada Oktober 2026. DPRD berharap harmonisasi dua kebijakan ini bisa berjalan tanpa mengorbankan kepentingan publik.

“Mandat RTH adalah kewajiban negara, begitu juga program KKMP. Kita harus cari jalan tengah agar keduanya berjalan berdampingan tanpa saling mengorbankan,” tutup Dito.

Pemkot Malang sendiri melalui Asisten Bidang Pembangunan Kota Malang, Bambang Heru, memastikan akan mengikuti rekomendasi DPRD terkait penggunaan lahan non-RTH untuk KMP.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BKAD dan Bappeda, pembangunan KMP tidak akan menyentuh lahan yang sudah ditetapkan sebagai RTH dalam Raperda nanti,” ujarnya terpisah (rw/dnv).

Exit mobile version