Beranda

Rektor UIN Maliki Malang Hadiri Uji Publik RPP Pendidikan Tinggi di Yogyakarta

Rektor UIN Maliki Malang Prof Dr HM Zainuddin MA, saat hadir dalam forum strategis yang digelar oleh Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Kegiatan yang diselenggarakan di Yogyakarta ini dalam kaitan Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi (as/io)

INDONESIAONLINE – Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, Prof. Dr. HM Zainuddin MA, berpartisipasi dalam forum strategis yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) di Yogyakarta. Forum ini bertujuan untuk menguji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.

Prof. Zainuddin, didampingi oleh Guru Besar Ilmu Hukum UIN Maliki Malang, Prof. Dr. H. Saifullah, SH MHum, hadir bersama para rektor dan perwakilan perguruan tinggi dari seluruh Indonesia. Diskusi tersebut juga melibatkan para ahli dan praktisi di bidang pendidikan tinggi.

“Diskusi ini penting untuk menciptakan tata kelola pendidikan tinggi yang terpadu dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” ujar Prof. Zainuddin.

Dalam pertemuan ini, beberapa peraturan yang mendasari pentingnya pembentukan RPP dibahas. Terdapat enam regulasi yang merupakan peraturan pelaksanaan dari undang-undang terkait pendidikan, seperti UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Beberapa peraturan tersebut antara lain:

  • PP Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen
  • PP Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan
  • PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
  • PP Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang telah diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2020
  • PP Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan
  • PP Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Kebutuhan untuk menyelaraskan peraturan-peraturan ini juga dibahas dalam forum tersebut guna menghindari penafsiran yang berbeda di masyarakat. Selain itu, regulasi yang ada dinilai belum sepenuhnya menampung dan mengakomodasi dinamika yang terjadi di kalangan masyarakat.

“Uji publik ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan memberikan kesempatan kepada masyarakat, terutama pemangku kepentingan di dunia pendidikan tinggi, untuk memberikan masukan terkait rancangan peraturan tersebut,” kata Prof. Zainuddin.

Prof. Zainuddin menambahkan bahwa sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam mengembangkan arah kebijakan pendidikan nasional di masa depan adalah kunci keberhasilan pembangunan di Indonesia. Dalam pertemuan ini, Prof. Zainuddin dan Prof. Saifullah memberikan pandangan dan rekomendasi mengenai aspek-aspek kunci yang membangun dan mendorong kemajuan pendidikan tinggi.

“Ini adalah partisipasi aktif UIN Maliki Malang dalam merumuskan kebijakan pendidikan tinggi yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat akademik,” pungkas Prof. Zainuddin (as/dnv).

Exit mobile version