Beranda

Roy Suryo-Dokter Tifa Tiba di Rutan Polda Metro, Bersiap Jalani Pelimpahan ke Kejari

Roy Suryo dan dokter Tifa hari ini akan menjalani pelimpahan ke Kejari Jakarta Selatan. (ig fakta.indo)

INDONESIAONLINE – Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), tiba di Polda Metro Jaya pada Senin (22/6) pagi. Keduanya bakal menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Roy Suryo dan Tifa sebelumnya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati setelah ditangkap pada Jumat (19/6). Seusai menjalani perawatan, mereka kembali dibawa ke Polda Metro Jaya.

Keduanya tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.52 WIB menggunakan mobil tahanan dan langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifa, Ahmad Khozinudin, mengatakan kliennya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan proses administrasi sebelum pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara ke Kejari Jakarta Selatan.

“Kami dari RS Polri Kramat Jati mengawal klien kami dan hari ini kita sudah ada di tahti (tahanan dan barang bukti). Setelah pemeriksaan lengkap, administrasi di tahti, barang bukti juga berkas perkara akan dibawa dan diserahterimakan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Roy Suryo dan Tifa ditangkap  penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Menurut Iman, langkah itu juga bertujuan memastikan kehadiran para tersangka selama  pelimpahan berlangsung. “Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman. (rds/hel)

Exit mobile version