Beranda

Ruben Gugat Cerai Sarwendah, Betrand Peto Nanti Ikut Siapa?

Sarwendah, Betrand Peto dan Ruben Onsu. (Foto screenshot @sarwendah29)

INDONESIAONLINE – Kasus perceraian yang dilayangkan presenter kondang Ruben Onsu kepada istrinya, Sarwendah Tan,  menyita perhatian publik.

Bahkan, tagar mengenai Sarwendah saat ini tengah menduduki posisi trending di X. Hal itu rupanya karena banyak dari netizen yang mempertanyakan nasib anak angkat Ruben dan Sarwendah, yaitu Betrand Peto, kalau mereka nantinya bercerai.

Diketahui dalam pernikahannya, Ruben dan Sarwendah dikaruniai dua anak kandung, yaitu Thalia dan Thania. Pada 2019, Ruben dan Sarwendah juga mengangkat Betrand Peto sebagai anak angkat mereka.

“Hak asuh onyo ke siapa?” tanya akun @how***.

“The question ; anak angkat bakal ikut siapa ya ? Kalo anak kandung kan bisa ikut ayah/ibu nya. Kalo anak angkatnya gimana ya?” ujar akun @kunwar****.

Lantas bagaimanakah nasib Betrand Peto? Apakah ia akan ikut dengan Ruben atau dengan Sarwendah? Atau bahkan ia akan dipulangkan ke orang tua aslinya?

Seperti dikutip dari situs Hukum Online, dalam hukum Islam, hak asuh anak di bawah 12 tahun setelah perceraian diberikan kepada ibu. Setelah anak berusia 12 tahun, ia dapat memilih tinggal dengan ayah atau ibunya, dengan biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayah.

Menurut Pasal 41 huruf a UU 1/1974, setelah perceraian, baik ibu maupun bapak wajib memelihara dan mendidik anak berdasarkan kepentingan anak dengan pengadilan memutuskan jika ada perselisihan.

Pasal 171 huruf h KHI menyatakan anak angkat adalah anak yang pemeliharaannya beralih dari orang tua asal ke orang tua angkat berdasarkan putusan pengadilan. Pasal 2 ayat (1) huruf b Permensos 110/2009 menyatakan pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandung.

Di Pengadilan Agama, hak asuh tetap pada orang tua kandung. Sementara di Pengadilan Negeri, hak asuh beralih ke orang tua angkat, yang berkaitan dengan hukum waris.

Aminah dalam jurnalnya menyatakan bahwa orang Islam mengangkat anak untuk pemeliharaan, bukan sebagai anak kandung, sehingga anak angkat tidak memiliki hak yang sama seperti anak kandung, termasuk hak waris.

Sementara untuk kejelasannya disarankan agar orang tua kandung dan angkat membuat kesepakatan yang dinotariilkan. (mut/hel)

Exit mobile version