Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Libatkan Budayawan di Dau

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang Darmadji saat memberikan sambutan dan pengarahan terkait sosialisasi gempur rokok ilegal kepada para budayawan di Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Kamis (15/6/2023).

INDONESIAONLINE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang terus melakukan kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal kepada seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali kepada para budayawan.

Kegiatan yang terus masif dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang dari desa hingga ke tempat-tempat berkumpulnya banyak orang, kali ini menyasar para budayawan yang ada di Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Para budayawan dan masyarakat sekitar sangat antusias hadir dalam acara sosialisasi gempur rokok ilegal yang dibalut dengan kegiatan rembug budaya bertempat di Balai Desa Selorejo ini. Hal itu tampak dari tamu undangan yang hadir dan antusias untuk melakukan diskusi tanya jawab dengan pemateri dari Kantor Bea Cukai Malang.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang Darmadji menyampaikan, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Kabupaten Malang tahun 2023 sebesar Rp 119.362.545. Dari total DBHCHT tersebut, 10 persen di antaranya digunakan untuk bidang penegakan hukum. Salah satu bentuknya sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

Darmadji menuturkan, sosialisasi gempur rokok ilegal melalui kegiatan seni budaya merupakan salah satu metode yang digunakan oleh Satpol PP Kabupaten Malang untuk melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal. “Kita melakukan pengenalan. Jangan sampai di sini ada tempat pembuatan rokok ilegal. Jadi, masyarakat akan paham dan ingat kalau peredaran rokok ilegal itu bahaya dan merugikan,” ungkap Darmadji, Kamis (15/6/2023) malam.

Satpol PP pun mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Malang agar dapat melaporkan kegiatan peredaran rokok ilegal. Mulai dari perderan rokok dengan cukai palsu, cukai asli bekas, hingga rokok polos atau tidak terdapat cukai.

“Kalau ada indikasi banyak peredaran rokok ilegal bisa dilaporkan ke Bea Cukai atau Satpol PP melalui Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal),” kata Darmadji.

Darmadji berharap, dengan adanya sosialisasi peredaran rokok ilegal yang secara masif dilakukan oleh Satpol PP dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang.

“Jangan sampai peredaran rokok ilegal ini semakin besar, untuk menghindari kerugian negara yang semakin besar,” ujar Darmadji.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini menyampaikan, peredaran rokok ilegal sangat berbahaya bagi tubuh dan kesehatan.

“Kalau rokok ilegal kan belum teruji kadar tar dan nikotinnya. Rokok memang bahaya bagi kesehatan, tapi kalau kadar tar dan nikotinnya sudah teruji, akan sesuai dengan jumlah yang dapat diterima tubuh,” ujar Rini.

Perempuan asli Semarang itu mengatakan, selain berbahaya bagi kesehatan, peredaran rokok ilegal juga dapat merugikan keuangan negara. Pasalnya, setiap batang rokok dikenakan pajak sesuai dengan golongannya.

Kemudian, cukai yang ada pada bungkus rokok dicetak l Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Artinya setiap pembelian satu bungkus rokok legal, masyarakat turut andil dalam menyumbang pendapatan negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Cukai ini masuk dalam penerimaan negara pada APBN. Kalau pengusaha tidak membayar, penerimaan negara pada APBN akan berkurang,” kata Rini.

Lebih lanjut, pihaknya pun berharap masyarakat dapat turut serta menyampaikan informasi bahaya peredaran rokok ilegal kepada masyarakat lainnya. Hal itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahayanya peredaran rokok ilegal.

“Kami berharap masyarakat ikut mendukung menyampaikan informasi bahaya peredaran rokok ilegal, dan juga tidak memproduksi, tidak ikut menjual serta tidak ikut mengonsumsi rokok ilegal,” pungkas Rinii. (ta/hel)

Bea Cukai Malangperangi rokok ilegalRokok ilegalsatpol pp kabupaten malang