Beranda

Selain Diskors, Pelaku Pelecehan Seksual di FH UI Harus Ikut Konseling dan Kuliah Anti-Kekerasan Seksual

Selain Diskors, Pelaku Pelecehan Seksual di FH UI Harus Ikut Konseling dan Kuliah Anti-Kekerasan Seksual
Ilustrasi pelecehan seksual. (krajan.id)

INDONESIAONLINE – Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi kepada 15 mahasiswa Fakultas Hukum UI yang terbukti melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Selain hukuman akademik berupa skorsing, para pelaku juga diwajibkan mengikuti konseling psikologis dan mata kuliah bermuatan anti-kekerasan seksual.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang di lingkungan kampus.

“Di samping sanksi skors, para terlapor diwajibkan untuk mengikuti konseling psikologis serta mengikuti mata kuliah bermuatan anti-kekerasan seksual sebagai bentuk pencegahan keberulangan,” ujar Erwin, Selasa (2/6/2026).

Keputusan pemberian sanksi tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UI bersama tim ahli yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.

Dari hasil pemeriksaan, tiga mahasiswa dijatuhi sanksi skorsing selama tiga semester. Kemudian tujuh mahasiswa dikenai skors selama dua semester. Sedangkan empat mahasiswa lainnya dijatuhi skors satu semester.

Sementara, satu terlapor hanya dikenai sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran setelah evaluasi seluruh alat bukti.

Erwin menegaskan UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius dan mengedepankan keadilan bagi korban. “UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan tim ahli dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti,” katanya.

Kasus dugaan pelecehan seksual verbal tersebut sebelumnya mencuat setelah isi grup percakapan para pelaku bocor ke publik. Informasi itu pertama  diungkap oleh salah satu anggota grup yang kemudian menyampaikan kepada korban. Bukan hanya rekan mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual verbal itu, tapi juga dosen wanita.

Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menyebut kebocoran informasi dari internal grup menjadi awal terbongkarnya kasus dugaan KSBE yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI. (ars/hel)

 

Exit mobile version