Selain Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Dijerat Pidana UU ITE

Panji Gumilang terjerat dugaan penistaan agama dan tambahan sangkaan UU ITE (Ist)

INDONESIAONLINE – Banyaknya laporan terhadap Panji Gumilang pendiri, pemimpin dan pengelola ponpes Al-Zaytun dengan kasus dugaan penistaan agama dari berbagai pihak berbuntut panjang.

Terbaru, Panji Gumilang juga ditambahkan sangkaan baru berupa tindak pidana UU ITE oleh Bareskrim Polri.

Sangkaan baru ini terkait dengan Pasal 45 a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 19/2016.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro dengan penambahan sangkaan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri terhadap Panji Gumilang mengacu pada pembuktian Pasal 156a, Pasal 45a ayat (2), juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dok! Banding Teddy Minahasa Ditolak: Penjara Seumur Hidup

“SPDP yang sudah kita layangkan kepada kejaksaan. Kita masukkan temuan bukti baru yaitu menyangkut pasal-pasal dalam UU ITE,” kata Djuhandani yang juga menegaskan perkara penistaan agama dan UU ITE dijadikan satu berkas perkara, Kamis (6/7/2023).

Terkait kapan Panji Gumilang yang sampai saat ini statusnya sebagai saksi serta barang bukti, Djuhandani menyebut proses masih sedang berjalan.

“Mohon sabar, proses sedang berjalan. Kita lihat nanti,” ujar Djuhandani.

Seperti diketahui, Panji Gumilang dipolisikan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023) lalu. Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Selain FAPP, pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan juga melaporkan dugaan penistaan agama Islam oleh Panji Gumilang. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Juni 2023, dengan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama (ina/dnv).

Panji GumilangPonpes Al-Zaytunuu iuu ite