INDONESIAONLINE – Total kasus kekerasan pada perempuan dan anak di wilayah Banyuwangi sampai dengan  Agustus 2022 tercatat 22 kasus. Jumlah tersebut menurun dibandingkan dengan kasus yang terjadi Januari – Agustus 2021 yang tercatat 26 kasus.

Menurut Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Banyuwangi melalui Sugeng Fadjar Harijanto, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, korban kekerasan perempuan dan anak tertinggi menimpa warga Kecamatan Rogojampi sebanyak 10 kasus.

”Sedang di wilayah kecamatan lain sebenarnya ada kasus yang terjadi namun jumlahnya relatif kecil. Sebagian besar kasus kekerasan yang terjadi pada keluarga yang mengalami broken home,” jelas Fajar.

Ayah dua anak tersebut menuturkan dari 22 kasus yang terjadi hingga Agustus 2022 13 kasus merupakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mulai dari kekerasan fisik, Psikis, kekerasan seksual dan penelantaran. Sedangkan sisanya 9 (sembilan) kasus Non KDRT yang berupa; pencabulan, persetubuhan, kenakalan remaja dan lain-lain.

Baca Juga  5 Pusaka Peninggalan Sunan Kalijaga yang Disebut Sakti, Salah Satunya Disebut Mampu Kalahkan Nyi Roro Kidul

“Kami berharap bagi orang tua atau warga masyarakat yang mengetahui terjadinya tindak kekerasan untuk secepatnya melaporkan kepada Dinas Sosial maupun aparat pemerintah terdekat agar secepatnya mendapatkan penanganan,” imbuh Fajar.

Dalam upaya melakukan pencegahan terjadinya tindak kekerasan kepada perempuan dan anak, lanjut dia Dinas Sosial menjalin kerjasama dengan Kementrian Agama dan Dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi pencegahan dan penaggulangan terjadinya tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

Selain itu juga menjalin dengan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) dan Organisasi Keagamaan seperti yang dilakukan dalam  Deklarasi Pesantren Ramah Anak serta Penandatanganan Komitmen bersama Bupati Banyuwangi dengan Pimpinan Organisasi Keagamaan yang ada di wilayah Banyuwangi.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak,.

Baca Juga  Versi Kuno Lilith: Ibu Ratusan Setan dan Penentang Superioritas Adam

Selain Bupati Banyuwangi dan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyuwangi, ikut menandatangani Deklarasi Pesantren Ramah Anak serta Penandatanganan Komitmen bersama Bupati Banyuwangi dengan Pimpinan Organisasi Keagamaan yang ada di wilayah Banyuwangi adalah Moh. Amak Burhanudin, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Banyuwangi, KH M. Yamin LC, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi.

Selanjutnya dari Pimpinan Organisasi Keagamaan yang menandatangi adalah;  Pengurus Rabithah Ma’ahdi Islamiyah (RMI), Pimpinan Cabang ( PC)  Nahdlatul Ulama (NU), Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM Banyuwangi).

Kemudian  Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Banyuwangi, Al Irsyad Kabupaten Banyuwangi dan Rabithah Alawiyah Kabupaten Banyuwangi