Sidang Berlanjut, Sengketa Tanah di Desa Panempan Mulai Ada Titik Terang

INDONESIAONLINE- Kasus sengketa tanah yang sedang digugat ke Pengadilan Agama (PA) oleh Syaiful Bahri Maulana warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan dengan tergugat Sukriyadi yang juga warga setempat nampaknya mulai menemukan titik terang.

Pasalnya, tanah yang digugat atas nama pemilik Sukriyadi warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan setelah dilakukan pengukuran oleh Pengadilan Agama Pamekasan, Jumat (15/07/2022). 

Hasilnya, dinyatakan sesuai dengan data akta jual beli tanah, sertifikat hak milik tanah, dan SPPT dengan luas 989 meter persegi. Sementara, dalam data yang digugat yakni seluas 1.115 meter persegi.

Diketahui, tanah tersebut digugat karena dianggap warisan keluarga dengan bukti liter C. Padahal, tanah tersebut sesuai dengan atas nama tergugat yakni Sukriyadi yang merupakan purnawirawan TNI.

Sementara itu, Sukriyadi mengaku membeli tanah tersebut dari tangan almarhum Mohamad Noersin. Hal itu dibuktikan dengan pencatatan peralihan hak dan penghapusannya yang terlampir dalam sertifikat. Peralihan kepemilikan tanah terjadi karena proses jual beli yang tercatat tanggal 9 bulan April 1998.

Sehingga secara tegas pihaknya berjanji akan berjuang untuk mempertahankan tanah yang secara sah sudah menjadi miliknya tersebut.

“Sertifikat ini sah atas nama saya,” tegas Sukriyadi saat ditemui usai pengukuran tanah

Namun meski demikian, setelah melakukan pengukuran, Hakim dari PA Pamekasan membacakan berita acara dengan penundaan sidang ke hari Jumat minggu depan yang akan berlangsung di Balai Desa Panempan.

Saat berusaha dimintai keterangan oleh sejumlah awak media, Ketua PA Sugiarto enggan berkomentar. Ia langsung bergegas ke mobilnya pasca mengumumkan penundaan sidang dengan dikawal aparat dan mengabaikan permintaan wartawan.