Sidang Lanjutan Pembongkaran Stadion Kanjuruhan, Kuasa Hukum Kembali Pertanyakan Dasar Dakwaan

INDONESIAONLINE – Persidangan terhadap terdakwa kasus pengerusakan Stadion Kanjuruhan kembali berlanjut, Selasa (14/2/2023). Agenda sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kali ini, agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya yakni dari PT Anugerah Citra Abadi (ACA) yang disebut-sebut telah memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada CV Aneka Jaya Teknik (AJT) yang melibatkan kedua terdakwa.

Ditemui awak media usai menghadiri sidang, Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, Gunadi Handoko menyebut hingga kini tidak ada saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang menyatakan dalam tanda kutip para terdakwa patut bertanggungjawab akan kasus perusakan Stadion Kanjuruhan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dari tiga kali sidang, tidak ada satu saksi pun yang mengetahui bahwa Nando (terdakwa), satu, menyuruh, kedua, melakukan pengerusakan. Bahkan sampai saksi tadi yang dikatakan dari PT ACA pun, merasa tidak dirugikan, kan clear ya, saya kira bisa dipahami,” tegasnya.

Gunadi mengklaim, pada agenda persidangan sebelumnya, para saksi yang dihadirkan juga tidak ada yang menyebut jika terdakwa telah menyuruh atau melakukan perusakan Stadion Kanjuruhan.

“Waktu pihak dari Dispora (dihadirkan dalam persidangan), saya bingung, apa yang dituduhkan kepada klien kami, karena tidak ada satu saksi pun yang mengetahui kedua terdakwa ini melakukan pengerusakan, menyuruh memerintahkan, itu tidak ada. Terus klien kami didakwa untuk apa,” tanyanya.

Secara bahasa hukum, dijelaskan Gunadi, pihaknya memang tidak menyangkal jika telah terjadi perusakan Stadion Kanjuruhan. Namun, siapa sosok yang wajib bertanggungjawab, lagi-lagi menurutnya masih belum terungkap dalam persidangan.

“Bahasa hukumnya memang telah terjadi pengerusakan, clear, kita sepakat, karena faktanya memang ada pengerusakan. Tapi siapa yang melakukan pengerusakan, siapa yang harus bertanggungjawab, karena perkara pidana itukan person ,orangnya. Inilah yang masih jadi misteri sekarang ini,” imbuhnya.

Sebagaimana yang telah diberitakan, beberapa waktu lalu, Fernando Hasyim Asyari (19) dan Yudi Santoso (46) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang. Yakni dalam kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan.

Fernando adalah penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT). Sedangkan Yudi adalah mandor pengerjaan dalam kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHP tentang perkara orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perusakan terhadap barang. Sedangkan ancaman pidananya adalah selama lima tahun enam bulan penjara.

Selain itu, polisi juga melapisi pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka dengan pasal 406 KUHP. Yakni tentang melakukan pengerusakan. Di mana, ancaman hukumannya adalah dua tahun delapan bulan.

Menanggapi hal itu, Gunadi kembali menanyakan soal keputusan penyidik yang menyatakan kedua kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini terdakwa dalam persidangan. Sebab, saat persidangan, menurut Gunadi hal itu tidak terbukti.

“Tidak terbukti, tidak ada satu saksi pun yang menyatakan demikian. Kan yang dipakai ini bukan berita acara, tapi yang diakui kan keterangan saksi yang diberikan di persidangan, bukan di BAP. Kalau di BAP bisa ngomong macam-macam, tapi faktanya kan tidak seperti itu,” lugasnya saat ditanya awak media jika hasil penyidikan menyebut yang melakukan perusakan adalah CV yang dikelola oleh terdakwa.

Meski demikian, Gunadi tidak membantah jika kliennya memang memegang SPK yang menyebabkan adanya perusakan Stadion Kanjuruhan. Namun SPK tersebut ternyata bodong, dan saat ini pihaknya telah melaporkan pemberi SPK kepada kepolisian Polresta Malang Kota.

“Iya, pemegang SPK adalah Nando, tapi Nando ngomong memang pernah minta izin menghadap Kabid Sarana Prasarana, tapi tidak diizinkan, dia pulang,” jelas Gunadi.

Setelah kejadian tersebut, dijelaskan Gunadi, usut punya usut ada pihak lain yang tetap melakukan upaya dalam perusakan Stadion Kanjuruhan.

“Kemudian ada tim lain, tim lain ini di bawah siapa, itu yang harus bertanggungjawab, tapi kan itu yang masih menjadi misteri. Tim lain ini bukan perintahnya Nando, dan Nando tidak ada di situ,” tukasnya.

DakwaanDasarHukumKanjuruhanKembaliKuasaLanjutanPembongkaranPertanyakanSidangStadion