Skandal Caleg Digerebek di Rumah Wanita, Terancam 7 Tahun Penjara

Calwg DPRD Kabupaten Blitar dan wanita yang disebut istri sirinya saat digerebek warga dan sekarang di tahan kepolisian karena dugaan perzinaan dan pemalsuan dokumen (io)

INDONESIAONLINE – Seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim) berinisial MU (40) terjerat skandal setelah digerebek warga di rumah seorang perempuan ES (41) di Kecamatan Srengat. Pasca-penggerebekan, MU ditahan oleh Polres Blitar Kota atas tuduhan perzinaan dan pemalsuan dokumen.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo membenarkan penahanan MU. Ia menjelaskan bahwa MU dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

MU dan ES mengaku telah menikah siri dan menunjukkan dokumen pernikahan. Namun, setelah diselidiki, dokumen tersebut terbukti palsu dengan tanggal akad dan penerbitan yang tidak sesuai.

“MU dan ES mengakui pernikahan siri, namun dokumennya palsu. Diduga diperoleh online tanpa persetujuan istri sah dan keputusan Pengadilan Agama,” terang Hendro, Kamis (15/2/2024).

MU terancam hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara ES tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.

Kronologi Penggerebekan

Skandal ini bermula dari kecurigaan warga terhadap keberadaan MU di rumah ES pada Selasa malam (13/2/2024) lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Warga kemudian menggerebek rumah ES dan menemukan MU di sana.

Hal ini dibenarkan Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi. Ia menjelaskan bahwa laporan dari Ketua RT menjadi pemicu penggerebekan tersebut yang menemukan MU bersama perempuan yang diduga sebagai selingkuhannya.

Skandal ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Blitar. Masyarakat mempertanyakan moralitas dan integritas MU sebagai caleg.

caleg dprdKabupaten Blitarpenggerebekan calegpolres blitar kota