KPK sita Rp2,6 M di karung dari Bupati Pati Sudewo. Diduga peras cakades, Sudewo bantah dengan alibi jadwal seleksi 2026 dan klaim sistem CAT bersih.
INDONESIAONLINE – Di tangan para pelaku rasuah, karung beras tak lagi identik dengan butiran padi penyambung hidup rakyat, melainkan menjadi brankas berjalan untuk menyembunyikan uang haram. Ironi inilah yang tersaji di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/1) malam.
Tumpukan uang tunai senilai total Rp2,6 miliar dipamerkan bukan dalam koper besi, melainkan dalam kantong kresek dan karung plastik berwarna hijau—serupa dengan karung yang biasa dipanggul petani di sawah.
Uang miliaran rupiah tersebut menjadi bukti bisu yang menjerat Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo. Baru menjabat, politisi Partai Gerindra ini langsung tersandung Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Kasus ini menyingkap tabir gelap praktik “jual beli” kursi abdi desa yang selama ini menjadi rahasia umum di tingkat akar rumput.
Modus “Karung Beras”: Simbol Ketamakan di Tengah Bencana
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan gambaran visual yang mencengangkan mengenai bagaimana uang suap tersebut didistribusikan. Tidak ada transaksi digital yang canggih; metodenya konvensional, kasar, namun efektif untuk menghindari pelacakan perbankan.
“Uang ini dikumpulkan dari beberapa orang, kemudian dimasukkan ke dalam karung. Tadi terlihat ada karung warna hijau, dibawa seperti membawa beras. Itu ada videonya,” ungkap Asep Guntur.
Pemandangan karung berisi uang ini terasa sangat kontras dan menyakitkan jika disandingkan dengan kondisi riil di Kabupaten Pati. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, sejumlah wilayah di Pati kerap menjadi langganan banjir tahunan dengan ketinggian mencapai 1 meter.
Di saat warga mungkin membutuhkan bantuan sembako dalam karung, pemimpin daerahnya justru diduga menggunakan karung serupa untuk menampung upeti.
Dalam konstruksi perkara KPK, Sudewo diduga mematok tarif yang mencekik bagi para calon perangkat desa. Angkanya berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per kepala. Sebuah nominal yang fantastis untuk jabatan di level desa, namun dianggap “wajar” dalam pasar gelap birokrasi karena potensi return of investment dari pengelolaan tanah bengkok dan dana desa.
Jejaring Korupsi: Dari Kantor Desa hingga Pendapa Kabupaten
Kasus ini menegaskan bahwa korupsi perangkat desa jarang sekali menjadi aksi tunggal (single fighter). Ia adalah kejahatan berjamaah yang terstruktur. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa aktif sebagai tersangka, yang diduga berperan sebagai pengepul atau perantara.
Mereka adalah Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken). Keterlibatan para kades ini menunjukkan adanya hierarki loyalitas yang disalahgunakan.
Pasal yang disangkakan pun tidak main-main. Sudewo dan rekan-rekannya dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal ini secara spesifik menyasar penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Dalih Sudewo: Alibi Waktu dan Klaim Integritas
Namun, seperti lazimnya drama hukum, selalu ada dua sisi cerita. Saat digelandang menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan rompi oranye, Sudewo melancarkan pembelaan diri yang cukup teknis. Ia membantah keras tuduhan pemerasan tersebut dengan menggunakan logika alur birokrasi dan linimasa anggaran.
Argumen utama Sudewo bertumpu pada jadwal pelaksanaan seleksi perangkat desa yang menurutnya masih jauh dari pandangan mata.
“Rencana pelaksanaan pengisian perangkat desa dilakukan pada bulan Juli 2026, masih 6 bulan ke depan,” ujar Sudewo kepada awak media.
Ia merinci alasan teknis di balik jadwal tersebut. Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 Kabupaten Pati hanya memiliki kapasitas fiskal untuk memberikan gaji atau tunjangan perangkat desa baru selama empat bulan (September-Desember 2025). Oleh karena itu, secara administratif, rekrutmen baru bisa dilakukan pada pertengahan tahun.
“Saya belum pernah membahas secara formal maupun informal kepada siapa pun, kepada kepala desa di seluruh Kabupaten Pati saya belum pernah membahasnya. Kepada camat, kepada OPD saya belum pernah membahasnya sama sekali,” klaimnya.
Lebih jauh, Sudewo mencoba membangun narasi sebagai pemimpin reformis. Ia mengklaim telah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pada awal Desember 2025 untuk merancang Peraturan Bupati (Perbup) yang anti-celah korupsi. Ia menjanjikan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang transparan serta melibatkan LSM dan media sebagai pengawas.
“Itu betul-betul saya niatkan,” tegasnya, sembari menambahkan bahwa ia tidak pernah menerima sepeser pun dari ratusan pelantikan pejabat eselon 2 dan 3 sebelumnya.
Fenomena Gunung Es Korupsi Sektor Desa
Meski Sudewo memiliki alibi, temuan uang fisik sebesar Rp2,6 miliar di dalam karung menjadi bukti permulaan yang sulit dibantah begitu saja. Logika hukum KPK biasanya berangkat dari prinsip follow the money. Jika uang sudah terkumpul, maka motif dan mens rea (niat jahat) sudah terbentuk, terlepas dari kapan pelaksanaan proyek atau rekrutmennya.
Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam beberapa tahun terakhir konsisten menempatkan sektor desa sebagai salah satu sektor paling rawan korupsi di Indonesia. Sejak gelontoran Dana Desa meningkat drastis, jabatan perangkat desa menjadi komoditas politik dan ekonomi yang seksi.
Dalam tinjauan sosiologis pedesaan di Jawa, jabatan perangkat desa bukan hanya soal gaji bulanan. Ada hak pengelolaan tanah bengkok (tanah kas desa) yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah per tahun tergantung kesuburan dan luas wilayah.
Hal inilah yang membuat “tarif” Rp165 juta hingga Rp225 juta yang diduga diminta Sudewo, dianggap sebagai investasi yang masuk akal bagi para calon korup. Mereka berhitung bisa balik modal (break-even point) dalam satu atau dua tahun menjabat.
Praktik ijon (membayar di muka) untuk jabatan yang seleksinya masih berbulan-bulan lagi juga bukan modus baru. Dalam banyak kasus korupsi politik, uang “panjar” seringkali disetor jauh hari untuk mengamankan slot atau kuota, mendahului prosedur formal administrasi.
Kasus “uang dalam karung beras” di Pati ini menjadi tamparan keras bagi reformasi birokrasi di daerah. Di saat pemerintah pusat berupaya mendigitalkan desa dan meningkatkan transparansi, praktik feodal berupa upeti untuk mendapatkan jabatan masih bercokol kuat.
KPK kini memiliki tugas berat untuk membuktikan aliran dana tersebut di pengadilan, sekaligus mematahkan alibi teknis yang dibangun Sudewo. Apakah Rp2,6 miliar itu benar-benar uang pemerasan untuk kursi perangkat desa di tahun 2026? Atau ada motif lain di baliknya? Yang jelas, bagi rakyat Pati, karung-karung itu kini memiliki makna ganda: tempat menyimpan beras harapan, atau tempat menyembunyikan bangkai keserakahan.
