Kejari Batu intensif mengusut dugaan korupsi jual beli kios Pasar Induk Among Tani. Belasan saksi dari pedagang dan birokrat diperiksa maraton.
INDONESIAONLINE – Di balik megahnya arsitektur Pasar Induk Among Tani yang menjadi ikon baru kebanggaan warga Kota Batu, Jawa Timur, kini tercium aroma tak sedap. Bukan berasal dari tumpukan sampah sayuran, melainkan dari dugaan praktik kotor kongkalikong birokrasi.
Bangunan tiga lantai yang digadang-gadang sebagai pusat urat nadi perekonomian rakyat tersebut kini berada di bawah bayang-bayang gelap penyelidikan aparat penegak hukum.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu secara senyap namun pasti, tengah mengurai benang kusut dugaan tindak pidana korupsi dalam praktik jual beli kios di pasar yang dibangun menggunakan uang negara tersebut. Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingat pasar ini belum lama beroperasi namun sudah diwarnai oleh intrik yang merugikan para pedagang kecil.
Langkah Cepat dan Pemanggilan Maraton
Sebagai langkah eskalasi dari tahap penyelidikan, korps Adhyaksa mulai melebarkan jaring pemeriksaannya. Terbaru, sebanyak 12 orang saksi baru dari kalangan pedagang dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya strategis untuk menguatkan alat bukti dan menemukan konstruksi perbuatan melawan hukum (PMH) yang sistematis.
Pemeriksaan dilakukan secara maraton dan bergelombang. Sebanyak enam saksi dari kalangan pedagang telah menampakkan diri di ruang pemeriksaan Kejari Batu pada Selasa (7/4/2026). Wajah-wajah tegang terlihat saat mereka memasuki gedung kejaksaan. Sementara itu, enam saksi sisanya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan silang keesokan harinya, Rabu (8/4/2026).
Pemanggilan belasan pedagang ini merupakan mata rantai lanjutan dari rentetan pemeriksaan intensif yang telah menyasar jantung birokrasi Pemerintah Kota Batu pada sepekan sebelumnya. Kejaksaan tidak main-main. Lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki otoritas langsung terhadap pengelolaan pasar telah lebih dulu dicecar pertanyaan oleh penyidik.
Kelima ASN yang masuk dalam pusaran pemeriksaan tersebut adalah orang-orang yang memegang kendali atas data dan kebijakan. Mereka adalah GDP, yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Induk Among Tani sejak tahun 2024 hingga saat ini. Kemudian ada AS, pendahulunya yang menjabat Kepala UPT pada periode kritis revitalisasi pasar (2020-2024).
Tidak berhenti di tingkat UPT, penyidik juga memeriksa pejabat di tingkat dinas, yakni AN yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan (2021-2026), serta AY yang menduduki posisi Kepala Bidang Perdagangan saat ini. Menariknya, penyidik juga memeriksa TJ, seorang staf pengelola data UPT Pasar Induk.
Pemanggilan TJ mengindikasikan bahwa kejaksaan tengah menelusuri dugaan manipulasi database pedagang, yang seringkali menjadi celah utama dalam kasus jual beli aset negara.
Strategi Senyap Kejaksaan: Menjaga Kemurnian Penyelidikan
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, tampil ke hadapan publik untuk memberikan konfirmasi, meski dengan kehati-hatian tingkat tinggi. Ia membenarkan bahwa penyidik saat ini tengah berfokus penuh dalam mengumpulkan serpihan fakta-fakta hukum di lapangan.
“Hari ini ada sekitar tujuh orang yang kami minta keterangannya. Kami memohon kepada teman-teman media dan masyarakat untuk bersabar dan memberikan ruang serta waktu bagi tim penyidik bekerja,” ungkap Wisnu saat ditemui di lobi Kantor Kejari Batu, Selasa (7/4/2026) siang.
Ketika dicecar oleh awak media mengenai identitas spesifik para pedagang yang diperiksa, Wisnu memilih untuk menutup rapat informasi tersebut. Dalam dunia investigasi hukum, langkah ini sangat lumrah dan krusial. Membuka identitas saksi dari kalangan sipil (pedagang) di fase awal dapat membahayakan keselamatan saksi dari potensi intimidasi, atau memicu para terduga pelaku untuk menghilangkan barang bukti dan menyamakan persepsi (obstruction of justice).
“Untuk identitasnya mohon maaf, kami belum bisa buka sekarang. Bukannya kami tidak terbuka, tapi beri kesempatan kepada kami untuk memperjelas peristiwa pidananya dulu. Percayakan kepada kami sebagai aparat penegak hukum untuk mengungkap ini,” tegas Wisnu dengan nada serius.
Meski kejaksaan enggan membeberkan nama, desas-desus di kalangan paguyuban pedagang pasar mulai menguat. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa saksi-saksi tersebut adalah mereka yang diduga dimintai sejumlah “uang pelicin” bernilai fantastis agar bisa menempati kios-kios strategis di lantai satu dan dua.
Ironi di Balik Megahnya Proyek APBN
Untuk memahami mengapa kasus ini begitu fatal, kita harus melihat kembali nilai historis dan ekonomis dari Pasar Induk Among Tani. Berdasarkan data terverifikasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pasar ini dibangun menggunakan kucuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021-2023 dengan nilai kontrak yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 166,7 miliar.
Pasar yang berdiri di atas lahan seluas 3,4 hektare ini diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Desember 2023. Dengan kapasitas tampung yang masif—terdiri dari 1.716 unit kios dan 914 unit los—pasar ini dinobatkan sebagai salah satu pasar tradisional berkonsep modern terbesar di Indonesia.
Konsep awal dari revitalisasi ini adalah memberikan fasilitas yang layak, bersih, dan modern bagi para pedagang lama tanpa memungut biaya sepeser pun untuk penempatan kembali. Pemerintah pusat membangun fasilitas ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk menggerakkan ekonomi mikro di Kota Batu yang notabene adalah kota pariwisata.
Namun, niat baik dari pemerintah pusat tampaknya dimanfaatkan oleh segelintir oknum birokrat di daerah. Praktik jual beli kios di pasar yang dibangun oleh pemerintah jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Aset tersebut adalah milik negara, dan pemanfaatannya diatur ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Memperdagangkan hak pakai kios kepada pihak yang bersedia membayar lebih mahal—dan mengorbankan pedagang asli yang memiliki hak—adalah bentuk kejahatan penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) yang masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Membongkar Modus Operandi ‘Jual Beli Lapak’
Pemeriksaan silang antara pejabat UPT, pejabat Dinas Perdagangan, staf data, dan para pedagang merupakan metode kejaksaan untuk mencari titik temu (cross-examination). Modus operandi dalam kasus serupa biasanya melibatkan manipulasi database pedagang existing (pedagang lama).
Praktik kotor ini kerap beroperasi dengan cara oknum menghapus nama pedagang lama dari daftar penerima kios, atau memanipulasi zonasi penempatan. Kios-kios yang berada di zona basah atau strategis kemudian “dijual” di bawah meja kepada pihak luar atau pedagang bermodal besar dengan harga puluhan hingga ratusan juta rupiah per unit.
Keterlibatan staf pengelola data (TJ) menjadi kunci masuk bagi penyidik. Data digital tidak bisa berbohong. Jejak perubahan database, penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), hingga rekam jejak aliran dana di rekening para ASN yang diperiksa, diyakini sedang dilacak oleh tim auditor forensik kejaksaan yang berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lebih jauh, peralihan jabatan dari AS (Kepala UPT 2020-2024) ke GDP (Kepala UPT 2024-sekarang) juga menjadi periode krusial. Masa transisi dan pembagian kios paska peresmian di akhir 2023 hingga awal 2024 disinyalir menjadi puncak dari transaksi gelap ini.
Bagi masyarakat dan pedagang kecil di Kota Batu, keberanian Kejaksaan Negeri Batu menjadi satu-satunya pelita harapan. Praktik mafia pasar telah lama menjadi rahasia umum yang mencekik denyut nadi pedagang tradisional.
Keberhasilan penyidik dalam membuktikan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, akan menjadi preseden hukum yang luar biasa.
Di akhir wawancaranya, Wisnu Sanjaya menyadari tingginya ekspektasi publik terhadap instansinya. Pemeriksaan maraton ini diyakini akan segera mengerucut pada penetapan tersangka.
“Setiap perkembangan pasti akan kami informasikan. Mohon dukungannya agar proses ini berjalan lancar. Jika semua sudah jelas dan konstruksi pidananya utuh, akan segera kami rilis secara lengkap kepada publik. Kami tidak akan main-main dengan hak masyarakat,” pungkas Wisnu menutup pernyataannya.
Kini, warga Kota Batu menunggu dengan cemas sekaligus penuh harap. Apakah hukum mampu menebas gurita korupsi yang bersarang di balik tembok megah Pasar Among Tani? Ataukah skandal ini hanya akan menguap begitu saja? Waktu dan integritas para penyidik Kejari Batu yang akan menjawabnya (pl/dnv).
