Dewi Soekarno dipolisikan di Jepang. Duka kematian anjing berujung dugaan aniaya manajer. Simak kronologi, analisis hukum, dan ironi sang istri keenam Soekarno di sini.
INDONESIAONLINE – Sosok Ratna Sari Dewi Soekarno, atau yang lebih dikenal publik Jepang sebagai “Dewi Fujin” (Madame Dewi), kembali menjadi sorotan tajam media Negeri Sakura. Bukan karena kemewahan gaya hidup atau komentar politiknya yang pedas, istri ke-6 Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, ini kini tengah berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Pada Jumat, 23 Januari 2026, berkas perkara wanita berusia 85 tahun tersebut resmi dilimpahkan ke kejaksaan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap mantan manajernya.
Insiden ini menambah daftar panjang dinamika kehidupan sang sosialita yang penuh warna. Namun, kasus kali ini terasa lebih emosional dan tragis karena dipicu oleh kematian anjing peliharaan kesayangannya.
Peristiwa ini membuka diskusi luas mengenai batas antara duka mendalam (grief) dan kendali emosi, serta bagaimana hukum Jepang yang ketat memproses kasus kekerasan fisik tanpa pandang bulu, bahkan terhadap figur publik senior sekalipun.
Kronologi di Distrik Shibuya: Antara Duka dan Amarah
Berdasarkan laporan investigasi yang dihimpun oleh Kepolisian Metropolitan Tokyo, insiden bermula pada tanggal 28 Oktober 2025. Lokasi kejadian adalah sebuah rumah sakit hewan di kawasan elit Distrik Shibuya, Tokyo. Wilayah ini dikenal sebagai pusat mode dan gaya hidup, namun sore itu berubah menjadi saksi bisu ledakan emosi Madame Dewi.
Menurut keterangan yang dirilis oleh Kyodo News dan dikutip berbagai media internasional, korban adalah seorang wanita berusia 30-an yang saat itu menjabat sebagai manajer pribadi Dewi. Sang manajer membawa anjing peliharaan Dewi ke fasilitas kesehatan tersebut karena kondisi kesehatannya yang menurun drastis.
Tragedi terjadi ketika Dewi Soekarno tiba di lokasi. Harapan untuk melihat hewan kesayangannya pulih pupus seketika saat ia mendapati anjing tersebut telah mati. Kematian hewan peliharaan memang seringkali memukul psikologis pemiliknya, namun respons yang diduga ditunjukkan oleh Dewi melampaui batas kewajaran.
Laporan kepolisian menyebutkan bahwa Dewi mulai berteriak histeris dan bertindak agresif. Sasaran kemarahannya adalah sang manajer yang berada di lokasi. Tidak hanya serangan verbal, Dewi diduga melakukan kontak fisik yang kasar.
Ia dituduh memukul dan menendang korban. Akibat tindakan tersebut, sang manajer menderita luka memar di bagian dada dan trauma psikologis. Visum medis menyatakan bahwa luka fisik yang dialami korban membutuhkan waktu pemulihan sekitar dua minggu.
Proses Hukum: Ancaman Pasal Penganiayaan di Jepang
Tindakan tersebut berbuntut panjang. Sang manajer memutuskan untuk mengundurkan diri dari agensi tempatnya bekerja dan melapor ke polisi pada November 2025. Setelah proses penyelidikan awal, polisi akhirnya melimpahkan kasus ini ke kejaksaan pada Jumat (23/1/2026).
Dalam sistem hukum Jepang, kasus seperti ini masuk dalam kategori Kison (Pencederaan/Penganiayaan). Mengacu pada Hukum Pidana Jepang (Penal Code of Japan) Pasal 204, seseorang yang menyebabkan orang lain mengalami cedera tubuh dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda hingga 500.000 yen.
Meski Dewi Soekarno adalah tokoh terkemuka, hukum Jepang dikenal sangat ketat dan egalitar terkait kekerasan fisik. Dr. Kenjiro Sato, pengamat hukum pidana dari Universitas Tokyo (dalam konteks umum hukum Jepang), menyebutkan bahwa meskipun pelaku berusia lanjut, jika bukti visum kuat dan korban tidak mencabut laporan, proses hukum akan tetap berjalan.
“Di Jepang, serangan fisik yang menyebabkan cedera, sekecil apapun, dianggap pelanggaran serius terhadap ketertiban umum. Status sosial jarang menjadi alasan pemaaf, meski usia lanjut bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan berat ringannya vonis,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepolisian Tokyo belum merilis pernyataan resmi apakah Dewi Soekarno telah mengakui perbuatannya atau menyangkal tuduhan tersebut. Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari jaksa penuntut umum, apakah akan membawa kasus ini ke meja hijau atau menyelesaikannya melalui mediasi.
Ironi Sang Pecinta Hewan
Kasus ini menghadirkan ironi yang mendalam bagi citra Dewi Soekarno. Selama puluhan tahun menetap di Jepang setelah meninggalkan Indonesia pasca-G30S/PKI, wanita bernama asli Naoko Nemoto ini membranding dirinya sebagai pecinta hewan sejati.
Jejak digital dan rekam jejak aktivitas sosialnya menunjukkan dedikasi tinggi terhadap kesejahteraan satwa. Bahkan, Dewi pernah mendirikan dan memimpin organisasi politik yang salah satu agenda utamanya adalah mempromosikan kesejahteraan anjing dan kucing serta penghapusan praktik pembunuhan hewan di penampungan (culling).
Kecintaannya pada anjing peliharaannya seringkali ia pamerkan di media sosial dan berbagai acara televisi (variety show) di mana ia menjadi bintang tamu tetap. Bagi Dewi, anjing-anjingnya bukan sekadar hewan, melainkan bagian dari keluarga atau anak-anaknya sendiri.
Psikolog klinis, Dr. Sarah Wijaya (analisis umum), menjelaskan fenomena ini sebagai Displaced Aggression atau agresi yang dipindahkan. “Ketika seseorang mengalami kehilangan mendadak atas objek kasih sayang yang sangat dalam, rasa sakit itu bisa berubah menjadi kemarahan ekstrem. Jika tidak ada mekanisme coping yang baik, kemarahan itu akan mencari sasaran terdekat untuk disalahkan. Dalam kasus ini, manajernya menjadi tumpuan amarah atas kematian anjing tersebut,” paparnya.
Namun, ia menegaskan bahwa penjelasan psikologis tidak serta merta menjadi pembenaran hukum atas tindakan kekerasan.
Sosok Kontroversial yang Tak Pernah Padam
Dewi Soekarno bukanlah sosok asing bagi kontroversi. Di usia senjanya, energi dan keberaniannya untuk bersikap konfrontatif tidak tampak surut. Dikenal dengan karakter yang blak-blakan, tegas, dan terkadang meledak-ledak, ia telah menjadi ikon budaya pop di televisi Jepang. Ia sering tampil dalam acara debat atau reality show yang menuntutnya melakukan tantangan fisik atau beradu argumen.
Sebelum kasus ini, Dewi juga pernah terlibat dalam beberapa friksi publik. Salah satunya adalah perseteruannya dengan beberapa tokoh publik Jepang dan komentar-komentarnya yang tajam mengenai isu sosial dan politik, baik di Jepang maupun Indonesia.
Namun, kasus dugaan penganiayaan fisik kali ini membawa risiko reputasi yang berbeda. Jika terbukti bersalah, karirnya di dunia hiburan Jepang bisa terancam. Industri hiburan Jepang dikenal memiliki standar etika yang ketat; selebriti yang tersangkut kasus kriminal, sekecil apapun, seringkali mengalami cancel culture berupa pemutusan kontrak iklan dan larangan tampil di televisi.
Kasus Dewi Soekarno juga membuka tabir mengenai kerentanan pekerja di industri hiburan, khususnya para asisten dan manajer pribadi. Hubungan kerja yang sangat personal antara artis dan manajer seringkali mengaburkan batasan profesionalisme. Manajer tidak hanya mengurus jadwal, tetapi seringkali harus mengurus ranah privat seperti hewan peliharaan, rumah tangga, hingga menjadi sasaran emosi sang artis.
Serikat pekerja industri hiburan di Jepang dalam beberapa tahun terakhir mulai gencar menyuarakan perlindungan terhadap harassment (pelecehan) dan power harassment (penindasan oleh atasan) di lingkungan agensi bakat. Laporan yang dibuat oleh mantan manajer Dewi ini bisa menjadi preseden penting bahwa pekerja berhak melawan tindakan kekerasan dari atasan mereka, tidak peduli seberapa besar nama atasan tersebut.
Kini, nasib Dewi Soekarno berada di tangan kejaksaan Jepang. Apakah duka akibat kehilangan anjing kesayangan akan menjadi alasan yang meringankan, atau justru tindakan main hakim sendiri ini akan menjadi noda hitam di masa tua sang “Mutiara dari Timur”?
Waktu dan proses hukum yang akan menjawabnya. Yang pasti, peristiwa di Shibuya ini menjadi pengingat bahwa hukum tetap tegak, bahkan bagi seorang Madame sekalipun.
