Beranda

Sound Horeg Pecahkan Etalase Toko di Malang, Kok Masih Ada Izin?

Sound Horeg Pecahkan Etalase Toko di Malang, Kok Masih Ada Izin?
Kolase foto kerlap-kerlip lampu sound horeg di atas kendaraan (foto kiri) dan etalase toko yabg pecah (foto kanan). (instagram)

INDONESIAONLINE – Beredar video viral di media sosial yang menunjukkan etalase sebuah toko  jatuh akibat getaran dari sound horeg di Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Video ini pertama  diunggah oleh akun TikTok @bagusgabuzt19 dan langsung menarik perhatian banyak warganet.

Dalam video tersebut, tampak sebuah etalase kaca yang berada di atas etalase besar terjatuh. Pecahan kaca dan beberapa jajanan pun berserakan di depan toko.

Video selanjutnya juga memperlihatkan kendaraan yang mengangkut puluhan sound system dengan lampu kerlap-kerlip yang menyorot. Puluhan sound yang menyala itu rupanya berada tepat di depan toko.

Pemilik akun TikTok tersebut menjelaskan dalam videonya bahwa etalase kaca milik ayahnya pecah akibat getaran dari sound horeg. “Etalase toko e bapakku pecah,” tulisnya dalam keterangan video, sambil menambahkan lokasi kejadian di Mendalanwangi, Wagir, Kabupaten Malang.

Namun, dia juga menyebutkan bahwa panitia acara akan menanggung segala kerusakan yang terjadi akibat gelaran sound horeg. “Segala kerusakan ditanggung panitia,” tambahnya.

Sebelumnya, akun Facebook Satria Pininggit juga melaporkan adanya dugaan tawuran yang terjadi di Wagir akibat gelaran sound horeg. Menurut dia, konsumsi minuman keras menjadi pemicu utama  keributan tersebut.

Wes tawuran cek sound di Mendalanwangi Wagir.. Gara-gara ngombe arak titik ae sok kemlinti akhirnya korban masuk IGD rumah sakit…,” tulisnya di grup Facebook Komunitas Peduli Malang.

Unggahan tentang sound horeg ini mendapat berbagai tanggapan dari warganet. Banyak di antaranya memberikan komentar negatif. Mereka merasa bahwa acara seperti ini lebih banyak merugikan daripada memberikan manfaat.

“Merugikan.. Gak pernah pengen lihat tontonan kyk gini.. Unfaedah,” tulis @divi_avrilian_offi****.

“Iku seng ndik mburine son e paling kupinge lho ditutupi kapas tah opo ngono, aku tau ndelok. Ngrusak tok ga ono manfaate selain pamer,” tambah @ird***.

“Stop normalisasi dampak sound Horeg!!! Tidak mendidik dan tidak memberikan manfaat apa pun,” tulis @aloysius****.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, setiap penyelenggaraan karnaval, keramaian, dan hiburan harus mematuhi beberapa poin penting.

Beberapa aturan yang harus dipatuhi adalah:

1. Mendapatkan izin tertulis dari polres/polsek setempat.

2. Dilarang melanggar norma kesusilaan.

3. Dilarang mengandung unsur pornografi.

4. Dilarang mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan.

5. Tetap menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

6. Dilarang disertai dengan kegiatan mabuk minuman keras atau barang terlarang lainnya, membawa senjata tajam, dan praktik perjudian.

7. Dilarang menggunakan sistem pengeras suara dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel yang dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.

8. Kegiatan penggunaan sound system maksimal pukul 23.00 WIB.

9. Panitia pelaksana bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian secara material dan non-material akibat kegiatan tersebut.

10. Pelanggaran terhadap ketentuan di atas dapat dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penyitaan benda dan kendaraan, serta denda administratif.

Polres Malang juga menegaskan bahwa mereka tidak akan mengeluarkan izin terkait penyelenggaraan sound horeg atau battle sound di wilayah Kabupaten Malang. (bin/hel)

Exit mobile version