Susul Suami ke Bui, Perempuan Penjual Kopi Nekat Mencuri di Rumah Kosong 

INDONESIAONLINE – Perempuan penjual kopi berinisial MU (30) asal Desa Gesikharjo, Palang ditangkap Satreskrim Polres Tuban. MU ditangkap polisi setelah tiga kali melakukan aksi tindak pidana pencurian uang. Terakhir, tersangka mencuri di rumah warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang.

Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya menyampaikan, tindak pidana pencurian oleh pelaku terjadi Minggu (19/7/2022) lalu. Modus MU masuk ke teras rumah korbannya. “Modusnya pelaku ini memantau situasi rumah korban dengan cara melihat melalui jendela kaca,”ungkap Rahman didampingi Kasatreskrim Polres Tuban, Selasa (2/7/2022) kemarin.

Dengan melihat situasi dan kondisi rumah calon korban dianggap sepi dan tidak berpenghuni, tambah Rahman, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan kamar tidur mencari barang atau benda berharga yang disimpan di kamar korban.

Selesai pelaku melancarkan aksi dengan hasil menemukan uang tunai sebesar Rp 1 juta, pelaku keluar rumah lalu pergi. “Dari keterangan pelaku, uang hasil curian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.

“Suaminya mendekam di LP Tuban,” tambah Kasat Reskrim Tuban M Ghananta kepada awak media 

Kini, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.