Beranda

Syahganda Kritik Rojab Asy’ari Turunkan Foto Gibran di DPRD Sukabumi

Kepala Badan Komunikasi (Bakom), Syahganda Nainggolan (Ist)

Syahganda mengkritik Rojab Asy’ari yang menurunkan foto Gibran di DPRD Sukabumi. Polemik muncul setelah MK memutus gugatan terkait ijazah Wapres.

INDONESIAONLINE – Penurunan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerja Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, memunculkan perdebatan mengenai batas ekspresi politik pejabat publik dan penghormatan terhadap institusi negara.

Kepala Badan Komunikasi (Bakom), Syahganda, menyayangkan tindakan politikus PDI Perjuangan tersebut. Menurutnya, meskipun setiap warga memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat, kedudukan sebagai pejabat publik membawa tanggung jawab yang berbeda dibandingkan masyarakat umum.

Pernyataan itu disampaikan Syahganda dalam konferensi pers di Gedung Trigata Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10/2026). Ia menilai status Gibran sebagai wakil presiden tetap melekat meskipun muncul polemik mengenai persyaratan pendidikannya.

“Itu kan kurang baik. Karena beliau [Gibran] bagaimana pun masih tetap wakil presiden,” ungkap Syahganda saat konferensi pers di Gedung Trigata Lemhanas, Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Syahganda, tindakan menurunkan foto tersebut perlu dilihat dalam konteks jabatan yang diemban Rojab. Sebagai anggota legislatif daerah yang menerima gaji dari anggaran negara, Rojab dinilai memiliki tanggung jawab publik yang perlu dipertimbangkan ketika mengekspresikan sikap politik pribadi.

“Kalau yang menurunkan foto misalkan tukang becak di pinggir jalan, ya tidak masalah. Tapi kalau anggota DPRD dia kan makan dari gaji negara,” tambah Syahganda.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan penurunan foto bukan hanya sebagai ekspresi ketidaksetujuan terhadap seorang pejabat, melainkan juga sebagai perdebatan mengenai etika jabatan dan simbol kelembagaan.

Polemik Foto Gibran Berawal dari Putusan MK

Rojab menurunkan foto Gibran dari ruang kerjanya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, tindakan itu dilakukan pada Rabu (7/10/2026) sebagai bentuk sikap politik pribadi. Rojab mempersoalkan temuan dalam persidangan yang berkaitan dengan bukti pendidikan Gibran yang disetarakan dengan jenjang sekolah menengah atas.

Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Namun, MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum dan pertimbangan mengenai rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu yang dinilai tidak lagi tepat untuk perkara tersebut.

Dengan demikian, putusan itu tidak dapat disederhanakan sebagai keputusan yang memberhentikan atau membatalkan jabatan Gibran. Statusnya sebagai wakil presiden tetap berlaku.

Dalam konteks ini, tindakan Rojab merupakan respons politik terhadap putusan yang menjadi perhatian publik. Akan tetapi, sikap pribadi seorang pejabat dan akibat hukum suatu putusan pengadilan merupakan dua hal berbeda yang perlu dipisahkan.

Penurunan foto tidak mengubah kedudukan konstitusional wakil presiden. Sebaliknya, putusan pengadilan juga tidak serta-merta menghapus ruang bagi warga negara untuk mengkritik atau menyampaikan ketidaksetujuan melalui cara yang sesuai hukum.

Pemerintah Tegaskan Sikap Menghormati Proses Hukum

Syahganda dalam keterangannya menekankan pentingnya menghormati pembagian kekuasaan antara eksekutif dan yudikatif. Ia menyatakan pemerintah tidak akan mengintervensi proses peradilan maupun memengaruhi hakim dalam mengambil keputusan.

“Paling penting kita menghormati. Sebagai eksekutif menghormati yudikatif. Dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeachment dari pasangan bapak presiden maupun wakil presiden,” jelas Syahganda.

Ia juga menanggapi kemungkinan para penggugat membawa persoalan tersebut ke DPR RI. Menurutnya, masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi dan pemerintah tidak seharusnya mencampuri proses yang berjalan.

“Itu silahkan saja, kan, itu rakyat. Semua rakyat punya suara. Jadi pemerintah itu pengen rakyat melihat apa yang dilakukan pemerintah, kami tidak mengintervensi. Tidak ada [pemerintah] cawe-cawe mengumpulkan orang MK dan lain-lain,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan posisi yang disampaikan Syahganda mengenai independensi peradilan. Namun, penilaian mengenai apakah suatu tindakan pejabat melanggar etika kelembagaan tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan aturan yang berlaku.

Persoalan penurunan foto Gibran juga telah mendapat perhatian di lingkungan DPRD Kota Sukabumi. Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Sukabumi, Agus Samsul, menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi saat memberikan keterangan pada Jumat (9/10/2026). Meski demikian, ia membuka kemungkinan meminta klarifikasi kepada Rojab untuk mengetahui alasan dan konteks tindakannya.

Badan Kehormatan perlu menelusuri ketentuan yang berkaitan dengan pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden di lingkungan gedung DPRD sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran etik.

Di sisi lain, PDI Perjuangan Jawa Barat juga menyebut tindakan Rojab sebagai sikap pribadi, bukan instruksi partai, sebagaimana diberitakan detikNews pada 8 Oktober 2026.

Perbedaan pandangan mengenai tindakan tersebut memperlihatkan bahwa persoalannya tidak berhenti pada simbol foto yang diturunkan. Ada pertanyaan lebih luas tentang bagaimana pejabat publik menyampaikan sikap politik, bagaimana aturan kelembagaan diterapkan, dan bagaimana kritik terhadap pejabat negara ditempatkan dalam sistem demokrasi.

Pada akhirnya, penilaian terhadap tindakan Rojab perlu didasarkan pada fakta, aturan, serta penjelasan semua pihak terkait. Sementara itu, polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran harus mengikuti jalur hukum dan mekanisme konstitusional yang tersedia, tanpa mencampuradukkan ekspresi politik pribadi dengan status hukum jabatan wakil presiden.

Exit mobile version