Syarat Baru Buat SIM 2023, Ada Sertifikat Pelatihan dan Pendidikan Mengemudi

Syarat pembuatan SIM 2023

INDONESIAONLINE – Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi secara langsung merubah syarat wajib masyarakat yang ingin memiliki SIM.

Dalam peraturan tersebut terdapat 7 syarat administrasi yang wajib dipenuhi pemohon ketika membuat SIM. Salah satunya adalah sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi .

Secara lengkap syarat-syarat tersebut dicuitkan akun Twitter Pemprov Jatim @JatimPemprov, Jumat (7/7/2023).

Berikuti ini 7 syarat administrasi yang wajib dipenuhi pemohon ketika membuat SIM, sesuai dengan :

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP;

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan dokumen aslinya;

4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;

5. Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;

6. Melampirkan tanda bukti kesepertaan aktif dalam JKN;

7. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak;

Syarat adanya sertifikasi pendidikan dan pelatihan mengemudi ini pun banyak dipertanyakan masyarakat. Dikhawatirkan, syarat ini pun akan kembali membuat para “calo” SIM ataupun oknum polisi bergerilya lagi.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus pun angkat bicara terkait hal itu. Dirinya mengatakan aturan sertifikat sekolah mengemudi dibuat bukan tanpa alasan. Menurutnya, dengan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, maka kualitas pengendara akan lebih baik.

“Kenapa kita arahkan ke sana? Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM. Saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Kekurangan kita (pengemudi) kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan adalah etikanya yang kurang,” terang Yusri.

Lantas bagaimana cara mendapatkan sertifikat tersebut? Yusri menjelaskan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Hal ini berlaku bagi pemohon peningkatan SIM Kendaraan Bermoto (Ranmor) Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.

Selanjutnya, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi nantinya akan direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

Terkait lembaga yang mengeluarkan sertifikasi sekolah mengemudi, Yusri menjelaskan, sertifikasi sekolah harus memiliki akreditasi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi-Lembaga Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI,” ucap Yusri.

“Selain itu, lembaga tersebut juga harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri,” tambahnya.

Berikut kriteria lembaga sekolah mengemudi:

• Persyaratan administrasi kelembagaan

• Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan

• Sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup

• Materi pendidikan dan pelatihan, setidaknya meliputi sebagai berikut:

– Pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan

– Pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas,

– Peraturan, rambu dan marka jalan

– Pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving

– Etika berkendara

– Latihan untuk persiapan mengikuti Uji Teori dan Uji Praktek SIM (bn/dnv).

sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudisim 2023syarat pembuatan sim 2023