INDONESIAONLINE – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Taiwan berusia 62 tahun berinisial CNC. Deportasi dilakukan setelah CNC terbukti memiliki status kewarganegaraan ganda sejak…
INDONESIAONLINE – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Taiwan berusia 62 tahun berinisial CNC. Deportasi dilakukan setelah CNC terbukti memiliki status kewarganegaraan ganda sejak…