Beranda
Peristiwa  

INDONESIAONLINE –  Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Taiwan berusia 62 tahun  berinisial CNC. Deportasi dilakukan setelah CNC terbukti memiliki status kewarganegaraan ganda sejak…

Exit mobile version