Beranda
Hukum dan Kriminalitas  

INDONESIAONLINE – Hakim menyatakan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, tidak melakukan perbuatan yang mengakibatkan sistem elektronik terganggu dalam kasus perintangan penyidikan kasus Brigadir N Yosua Hutabarat.  Hakim…

Exit mobile version