Beranda
Politik  

INDONESIAONLINE – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra  menanggapi keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12…

Exit mobile version