INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk pendanaan Pilkada 2024. Salah satu tersangka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin…