Beranda
Peristiwa  

INDONESIAONLINE – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan operator telekomunikasi wajib memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet milik pelanggan yang belum terpakai. Perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme, mulai dari akumulasi…

Exit mobile version