Beranda

Tak Dipecat dari Polri, Segini Jumlah Gaji Richard Eliezer 

Tak Dipecat dari Polri, Segini Jumlah Gaji Richard Eliezer 

INDONESIAONLINE – Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Richard Eliezer atau akrab disapa Bharada E tidak dipecat dari anggota Polri. Keputusan itu disampaikan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan usai menggelar sidang etik selama tujuh jam. 

“Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri,” ungkap Ramadhan, dikutip YouTube Kompas TV, Kamis (23/2). 

Bharada E terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Oleh karenanya, Bharada E mendapatkan sanksi etika dan administratif. Untuk sanksi administratif berupa mutasi dan demosi selama satu tahun. Sementara sanksi etika, Bharada E diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Karena tidak dipecat, Bharada E tentu masih menerima gaji sebagai polisi. Serupa dengan PNS, gaji polisi juga sesuai dengan pangkat dan golongannya masing-masing. 

Aturan soal gaji polisi tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2011 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sesuai dengan aturan PP tersebut, maka pangkat atau golongan Richard Eliezer yang saat ini masuk Golongan I atau Tamtama berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada. Yakni gaji pokok sebesar Rp 1.645.500 hingga Rp 2.538.100 per bulan. 

Selain mendapatkan gaji, ada juga tunjangan yang diterima polisi. Adapun tunjangan tersebut berupa tunjangan istri/suami, tunjangan pangan/beras, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, dan beberapa tunjangan lainnya.

Tunjangan polisi telah tertuang dalam Perpres (Peraturan Presiden) No 103 Th 2018 tentang “Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Berikut ini rincian tunjangan polisi. 

* Kelas jabatan 18 : Rp 34.902.000

* Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

* Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

* Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

* Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

* Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

* Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

* Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

* Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

* Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

* Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

* Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

* Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

* Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

* Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

* Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

* Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

* Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Exit mobile version