Tak Punya IMB, Satpol PP Kabupaten Malang Awasi Bangunan Liar di Sekitar RS Ben Mari

INDONESIAONLINE – Sejumlah bangunan yang ada di sekitar wilayah Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji tengah disoroti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang. Hal tersebut lantaran bangunan-bangunan tersebut diduga liar dan tidak berizin. 

Berdasarkan hasil kegiatan pengawasan perizinan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang di wilayah tersebut, didapati ada sebanyak 3 bangunan yang tidak berizin. Posisi bangunan tersebut ada di sebelah selatan Rumah Sakit Ben Mari. 

“Itu bangunan baru di bawah RS Ben Mari, baru berdiri tahun ini. Yang punya memang tidak ada izinnya. Tapi di bawah situ ada bangunan yang bersertifikat,” ujar Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, Jumat (15/7/2022). 

Untuk memastikan kondisi tersebut, pihaknya juga tengah berkomunikasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Hal itu juga mengingat bahwa posisi 3 bangunan, bagiannya ada yang sampai menjorok di atas kemiringan sempadan Sungai Brantas. Pantauan di lokasi, ada salah satu bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha restoran. 

Satpol PP Kabupaten Malang juga telah memanggil ketiga pemilik bangunan tersebut. Dari hasil identifikasi sementara, diduga bangunan itu melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. 

“Pemilik bangunan sudah dipanggil kok, identifikasinya satu bangunan bersertifikat, dan ada yang tidak datang saat dipanggil. Tapi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) nya tidak ada,” terang Firmando. 

Pihaknya juga telah bersurat ke BBWS Brantas. Sampai saat ini Satpol PP Kabupaten Malang juga masih menunggu respon dari BBWS Brantas. Firmando menyebut, untuk perintah penertiban, kewenangannya ada di BBWS Brantas. 

“Ya memang prosedurnya seperti itu, rekomendasinya dari sana (BBWS). Jika memang iya, kami tinggal melaksanakan,” pungkas Firmando.