INDONESIAONLINE – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Regulasi yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025 itu menegaskan kewajiban pemanfaatan tanah demi sebesar-besarnya kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa tanah merupakan aset fundamental pembangunan nasional yang berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara. Namun, hingga kini masih banyak lahan yang telah diberikan izin atau hak penguasaan justru tidak dimanfaatkan dan dibiarkan terbengkalai.
PP tersebut menyoroti kondisi tanah yang telah dikuasai maupun dimiliki -baik yang sudah memiliki hak atas tanah maupun hasil perolehan baru- namun berada dalam keadaan telantar. Situasi ini dinilai menghambat terwujudnya tujuan pembangunan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat secara optimal.
Melalui regulasi ini, negara menegaskan komitmennya untuk menata ulang pengelolaan tanah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat. Optimalisasi pemanfaatan lahan di seluruh wilayah Indonesia diharapkan mampu memperbaiki kualitas lingkungan, menurunkan angka kemiskinan, membuka lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional.
Pemerintah juga meminta para pemegang hak dan pihak yang menguasai tanah agar menjaga, merawat, serta memanfaatkan lahannya secara bertanggung jawab. Penelantaran tanah dinilai dapat merugikan kepentingan publik sehingga diperlukan pengaturan tegas terkait penertiban dan pendayagunaan tanah telantar.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa negara berwenang mengambil alih tanah yang terbukti telantar. Lahan tersebut dapat dijadikan aset Bank Tanah atau cadangan negara, setelah melalui proses inventarisasi dan verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 19 dan Pasal 35 PP Nomor 48 Tahun 2025. Pasal 19 mengatur bahwa kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan telantar dapat dialihkan menjadi aset Bank Tanah atau diserahkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif. Sementara itu, Pasal 35 menyebutkan tanah yang telah berstatus telantar dapat ditetapkan sebagai aset Bank Tanah dan/atau tanah cadangan umum negara. (ars/hel)
