Pemkot Surabaya tertibkan kabel fiber optik dan tiang ilegal di Jalan Adityawarman. Tegakkan Perda No 5 Tahun 2017 demi estetika dan keselamatan kota.
INDONESIAONLINE – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengambil langkah tegas dalam menata wajah kota. Tidak hanya sekadar menjaga estetika, upaya penertiban infrastruktur telekomunikasi yang dilakukan kali ini menyasar keselamatan warga dan kepatuhan terhadap regulasi. Pada operasi terbaru, tim gabungan Pemkot Surabaya melakukan pemotongan utilitas kabel fiber optik (FO) hingga pencabutan tiang provider yang melanggar aturan di kawasan Jalan Adityawarman.
Langkah ini merupakan sinyal keras bagi penyedia jasa internet atau provider yang selama ini abai terhadap tata ruang kota. Operasi penertiban yang dimotori oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) ini tidak bergerak sendiri. Mereka menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), hingga Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya untuk menyisir utilitas bermasalah di salah satu jalur protokol tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur (PPI) DSDABM Kota Surabaya, Wienda Novita Sari, menegaskan bahwa tindakan pemotongan kabel dan pencabutan tiang ini bukanlah keputusan impulsif. Menurutnya, penertiban dilakukan karena ditemukannya sejumlah utilitas provider yang tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
Regulasi tersebut sejatinya telah mengatur secara rinci bagaimana seharusnya infrastruktur telekomunikasi dipasang agar tidak mengganggu fungsi jalan dan keindahan kota. Namun, fakta di lapangan kerap menunjukkan sebaliknya. Kabel-kabel membentang tanpa izin, tiang berdiri di bahu jalan yang sempit, hingga kabel yang menjuntai rendah membahayakan pengguna jalan.
“Itu kita memberikan peringatan dan kalau tidak ditindaklanjuti oleh instansi utilitas, kita melakukan penertiban. Jadi, kita mohon bantuan penertiban (bantip) ke Satpol PP,” ungkap Wienda di sela-sela kegiatan penertiban.
Pernyataan Wienda menyoroti prosedur standar yang telah dijalankan Pemkot. Sebelum eksekusi dilakukan, instansi provider yang melanggar telah diberikan surat peringatan. Pemkot memberikan tenggat waktu yang cukup bagi pemilik utilitas untuk merapikan atau memindahkan aset mereka secara mandiri.
Sayangnya, hingga batas waktu berakhir, tidak ada respons positif maupun tindakan perbaikan dari provider terkait. Sikap pasif inilah yang memaksa Pemkot Surabaya turun tangan melakukan eksekusi paksa.
Instruksi Presiden Prabowo dan Konteks Nasional
Penertiban di Jalan Adityawarman ini memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar penegakan aturan lokal. Wienda menjelaskan bahwa langkah ini juga merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo menaruh perhatian serius pada penataan infrastruktur perkotaan, termasuk kesemrawutan jaringan kabel fiber optik, kabel listrik, hingga baliho yang menjamur di berbagai daerah di Indonesia. Ketidaktertiban utilitas ini dinilai tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga mencerminkan ketidaksiapan infrastruktur Indonesia dalam menuju negara maju yang modern dan tertata.
“Penertiban ini tidak hanya untuk menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas saja, akan tetapi juga bagian dari menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto soal penataan jaringan kabel FO, kabel listrik, hingga baliho di seluruh daerah,” jelas Wienda.
Dengan adanya dorongan dari pemerintah pusat, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk menjadikan penertiban utilitas ini sebagai agenda rutin dan berkala. Surabaya, sebagai kota metropolitan terbesar kedua di Indonesia, berambisi menjadi role model dalam penataan utilitas yang rapi dan aman.
Dalam operasi yang digelar di Jalan Adityawarman, tim gabungan menyisir dua sisi jalan, yakni sisi utara dan selatan. Hasil penyisiran menemukan sejumlah pelanggaran yang cukup signifikan yang selama ini berkontribusi pada visual “kabel ruwet” di kawasan tersebut.
“Sebenarnya sebelum Februari kami juga rutin lakukan penertiban. Hari ini, kita (penertiban) di dua sisi Jalan Adityawarman, utara dan selatan,” papar Wienda.
Secara rinci, di sisi utara jalan, petugas menertibkan lima tiang milik provider yang berdiri tanpa izin atau menyalahi titik koordinat. Selain itu, tim juga memutus tiga jalur kabel fiber optik (FO) dan satu kabel crossing (melintang) di atas jalan raya yang dinilai berbahaya. Sementara itu, di sisi selatan, petugas mengamankan dan memutus tiga jalur kabel FO yang juga melanggar ketentuan.
Tindakan tegas memotong kabel crossing sangat krusial. Kabel yang melintang di jalan raya memiliki risiko tinggi tersangkut kendaraan besar seperti truk atau bus. Insiden kabel menjuntai yang menjerat leher pengendara motor telah menjadi isu keselamatan publik yang serius di berbagai kota besar di Indonesia, dan Surabaya berusaha menihilkan risiko tersebut melalui operasi semacam ini.
Fenomena “hutan kabel” di perkotaan Indonesia memang menjadi masalah pelik seiring dengan meningkatnya penetrasi internet. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), penetrasi internet di Indonesia pada tahun 2024 telah mencapai 79,5%. Tingginya permintaan ini memicu “perang infrastruktur” antar provider yang berlomba-lomba memasang jaringan, seringkali dengan mengabaikan aspek tata kota.
Pemkot Surabaya menyadari bahwa kebutuhan internet adalah hal vital bagi warga kota Smart City, namun hal tersebut tidak boleh mengorbankan keselamatan dan estetika.
“Sebenarnya kita selalu sampaikan di setiap giat perapian utilitas kepada Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU) dan kepada provider agar melakukan perapian,” ujar Wienda.
Ia menekankan bahwa upaya Pemkot tidak hanya berhenti pada pemotongan. Ada upaya preventif dan persuasif yang terus dibangun melalui komunikasi dengan KPJU. Tujuannya agar provider memiliki kesadaran kolektif untuk merawat infrastruktur mereka sendiri tanpa harus menunggu “tangan besi” dari pemerintah.
Mendorong Sistem Tanam (Ducting)
Visi jangka panjang Pemkot Surabaya adalah memindahkan utilitas kabel udara ke bawah tanah atau yang dikenal dengan sistem ducting (sistem tanam). Hal ini sejalan dengan praktik tata kota modern di negara-negara maju yang meminimalisir polusi visual akibat kabel udara.
Wienda menegaskan bahwa untuk setiap permohonan izin baru pemasangan utilitas, Pemkot Surabaya kini mengarahkan para provider untuk menggunakan metode sistem tanam. Meskipun biayanya relatif lebih tinggi dibandingkan kabel udara, sistem tanam menawarkan keamanan jangka panjang, durabilitas infrastruktur yang lebih baik, dan tentunya estetika kota yang jauh lebih unggul.
“Selain itu, setiap ada permintaan baru (utilitas) kami mengimbau agar menggunakan sistem tanam,” tandasnya.
Peralihan ke sistem tanam ini memang membutuhkan waktu dan investasi besar. Namun, dengan ketegasan dalam menegakkan Perda No 5 Tahun 2017, Pemkot Surabaya secara bertahap memaksa industri telekomunikasi untuk beradaptasi.
Provider yang tidak mau berinvestasi pada kerapian dan kepatuhan hukum akan menghadapi risiko aset mereka ditertibkan, yang pada akhirnya justru merugikan operasional bisnis mereka sendiri.
Di balik aksi tegas pemotongan kabel, terdapat aspek humanis yang diperjuangkan Pemkot Surabaya: hak warga atas ruang publik yang aman dan nyaman. Trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki seringkali terokupasi oleh tiang-tiang provider. Langit kota yang seharusnya biru cerah seringkali tertutup oleh benang kusut kabel hitam.
Langkah DSDABM dan tim gabungan di Jalan Adityawarman adalah upaya mengembalikan hak tersebut kepada warga. Dengan trotoar yang bebas dari tiang ilegal dan udara yang bebas dari kabel menjuntai, pejalan kaki, pesepeda, dan pengendara motor dapat beraktivitas dengan rasa aman yang lebih terjamin.
Ke depannya, Pemkot Surabaya memastikan bahwa patroli dan pengawasan akan semakin intensif. Tidak ada lagi toleransi bagi pelanggaran yang membahayakan nyawa atau merusak wajah kota. Pesan dari Jalan Adityawarman ini jelas: patuhi aturan main, atau angkat kaki dari ruang publik Surabaya.
Penertiban ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh stakeholder, baik pemerintah maupun swasta, untuk duduk bersama dan menyelaraskan visi pembangunan infrastruktur digital yang tidak hanya cepat dan luas, tetapi juga rapi, aman, dan memanusiakan warganya (mbm/dnv).
