Beranda

Tentara Penembak 3 Polisi hingga Tewas Tetap Dihukum Mati, Bandingnya Ditolak Pengadilan Militer Tinggi I Medan

Tentara Penembak 3 Polisi hingga Tewas Tetap Dihukum Mati, Bandingnya Ditolak Pengadilan Militer Tinggi I Medan

INDONESIAONLINE – Upaya banding yang diajukan Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, pelaku penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, hingga tewas, ditolak Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Dengan demikian, hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya tetap berlaku.

Putusan banding tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer I-04 Palembang dengan nomor perkara 71-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2025 dan diputuskan pada Senin 22 September 2025.

Majelis hakim yang diketuai Kolonel Kum Sarifuddin Tarigan bersama anggota Kolonel Kum Wahyupi dan Kolonel Chk (K) Farma Nihayatul Aliyah membacakan putusan tersebut. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan menerima permohonan banding Bazarsah secara formal, namun tetap menguatkan putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 50-K/PM.I-04/AD/V/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan serta membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.

Dengan keputusan ini, upaya banding Bazarsah dinyatakan gagal dan vonis hukuman mati tetap berlaku.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan majelis hakim.
“Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang telah memeriksa perkara ini dengan adil dan menjatuhkan putusan sesuai harapan kami,” ujarnya, Senin.

Putri menegaskan bahwa keputusan tersebut menjadi bentuk keadilan bagi keluarga besar para korban. “Kami mendengar bahwa terdakwa berencana mengajukan kasasi. Kami tetap berharap Mahkamah Agung nantinya menguatkan putusan yang sudah dijatuhkan oleh Dilmil I-04 Palembang,” tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Militer I-04 Palembang telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah dalam sidang pada Senin 11 Agustus 2025 yang dipimpin oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.

Majelis hakim menyatakan Bazarsah terbukti dengan sengaja menembak korban hingga meninggal dunia. Ia juga diketahui memiliki 30 butir peluru di magazin senjatanya serta menyadari bahwa tindakannya dapat mengakibatkan kematian. Selain itu, Bazarsah terlibat dalam aktivitas judi sabung ayam, yang dilarang baik secara hukum nasional maupun dalam lingkungan militer.

Dalam putusan tersebut, majelis menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, namun dinyatakan bersalah atas pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP), kepemilikan senjata api ilegal (UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1), serta perjudian (Pasal 303 KUHP).

Atas dasar tiga tindak pidana tersebut, Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang kini telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan. (rss/hel)

Exit mobile version