INDONESIAONLINE – Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun di kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai jika Agus telah terbukti terlibat melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp 20 juta rupiah,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2).
Dalam pengambilan putusan itu, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Agus.
Adapun hal yang memberatkan Agus dalam kasus ini, dirinya dinilai tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
Sementara untuk hal yang meringankan Agus adalah belum pernah dipidana dan Agus masih mempunyai tanggungan keluarga.
Dalam kasus ini, Agus dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara putusan yang dijatuhkam pada Agus lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Agus dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Adapun perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan Agus bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Untuk Ferdy Sambo sebelumnya telah divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.