Beranda

Ternyata Ini Pihak yang Beri Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Ternyata Ini Pihak yang Beri Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Pulau di kawasan Raja Ampat yang menjadi lokasi tambang nikel. (foro: greenpeace)

INDONESIAONLINE – Ternyata pemerintah daerah setempat yang langsung memberikan izin usaha pertambangan (IUP) nikel kepada empat perusahaan di kawasan Raja Ampat.

Hal itu diungkap  Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Bahlil Lahadalia.

Empat perusahaan tambang yang dimaksud yaitu milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Izin tambang empat perusahaan itu sudah dicabut pemerintah.

Hanya izin tambang berlabel kontrak karya (KK) yang tidak dicabut  pemerintah, tepatnya milik PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha PT Antam.

Bahlil menyatakan, izin-izin tambang itu dikeluarkan pemerintah daerah. Hanya izin tambang PT Gag Nikel yang dikeluarkan pemerintah pusat. Pemberian izin tambang berupa IUP untuk empat perusahaan lainnya dilakukan di era izin tambang masih diberikan oleh pemerintah daerah.

“Dari 5 IUP itu, satu IUP dikeluarkan pemerintah pusat, yaitu kontrak karya (untuk PT Gag). Sementara IUP sebelumnya dikeluarkan di 2004 dan 2006, di mana secara UU izinnya semua masih di daerah, dalam hal ini bupati dan gubernur,” ungkap Bahlil.

Izin tambang empat perusahaan  dicabut karena terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Hal itu berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Selain itu, empat tambang yang dicabut izinnya berlokasi di dalam Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat. Izin tambang empat perusahaan ini pun dikeluarkan sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat.

“Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada Geopark. Sementara itu, presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia,” papar Bahlil.

Pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya, kata Bahlil, juga menyarankan agar empat tambang yang berada di dalam Geopark Raja Ampat dicabut izinnya. “Alasan yang ketiga pencabutan ini merupakan keputusan rapat terbatas kemarin dan saran dari pemerintah daerah,” sebut Bahlil. (rds/hel)

 

Exit mobile version