Tertibkan Kereta Kelinci, Berikut Sederet Pertimbangan Polres Malang

INDONESIAONLINE – Jajaran kepolisian Satlantas Polres Malang bakal menertibkan keberadaan kereta kelinci. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi adanya kecelakaan. Pasalnya, beberapa waktu lalu seorang anak berusia tujuh tahun di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dinyatakan meninggal paska terlindas roda kereta kelinci.

Selain pertimbangan keselamatan, pengoperasionalan kereta kelinci juga dilarang perundang-undangan. Bahkan, korban kecelakaan kereta kelinci tidak dijamin oleh jasa raharja.

Pertimbangan terkait penertiban kereta kelinci tersebut, disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung. Saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan lebih lanjut, guna menertibkan keberadaan kereta kelinci tersebut.

“Saat ini sedang kami lakukan pendataan apakah masih ada yang mengoperasionalkannya di jalan, terlebih di jalan raya,” jelasnya kepada Jatim Times.

Selain kereta kelinci, beberapa kendaraan yang tidak memenuhi standar dan ketetapan perundang-undangan juga bakal ditertibkan. Termasuk keberadaan kereta tempel atau odong-odong. “Kereta tempel juga (akan ditertibkan),” imbuhnya.

Menurutnya, selain melanggar ketentuan perundang-undangan, penertiban kereta kelinci tersebut ditujukan guna meminimalisir terjadinya kecelakaan. Terlebih sebelumnya di wilayah hukum Polres Malang, kereta kelinci juga telah menelan korban jiwa.

“Tentunya apabila ada, nanti kami data dan akan ditertibkan, karena sudah ada yang menjadi korban dan meninggal dunia,” tegasnya.

Ketetapan perundang-undangan terkait larangan pengoperasionalan kereta kelinci tersebut, dijelaskan Agnis, yakni tertuang pada Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 308 A, pasal 278 (1), pasal 285 (2). Yakni yang mengatur tentang standart fisik dan administrasi kendaraan.

“Penggunaan kereta kelinci terutama di jalan raya sangat membahayakan, baik bagi pengemudi dan penumpangnya (kereta kelinci) maupun bagi pengendara yang lainnya. Alasannya karena kereta kelinci tidak memiliki standar keselamatan yang telah ditentukan, serta dilarang dalam Undangan-undang,” ujarnya.

Selain pertimbangan tersebut, korban kecelakaan kereta kelinci juga tidak mendapat jaminan jasa raharja. Di sisi lain, bentuk fisik kendaraan yang tidak memenuhi standar tentunya juga membahayakan bagi penumpang maupun pengemudi kereta kelinci.

“Bentuk kendaraan yang biasanya tidak memiliki pembatas di bagian samping, dapat mengakibatkan penumpang terlempar atau terjatuh saat terjadi benturan atau kecelakaan,” tukasnya.

Sebagaimana yang telah diberitakan, bocah tujuh tahun yang meninggal saat menaiki kereta kelinci tersebut bernama Aidan Syam Julian. Warga Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang itu sempat terjatuh kemudian terlindas roda belakang kereta kelinci hingga akhirnya meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit.

Peristiwa memilukan yang dialami korban, terjadi di Jalan Sekolahan, Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada Rabu (22/2/2023). Kejadian itupun viral di media sosial setelah rekaman CCTV detik-detik peristiwa maut tersebut, diunggah oleh beberapa akun Instagram.

Sejumlah saksi dari keluarga korban hingga pihak pengemudi kereta kelinci sempat dimintai keterangan polisi. Kereta kelinci yang menyebabkan korban meninggal juga telah diamankan.

BerikutKelinciKeretaMalangPertimbanganPolresSederetTertibkan