Tidak Hanya Beraksi di Kabupaten Malang, Copet Spesialis Keramaian Ditangkap Polisi

INDONESIAONLINE – Hingga Rabu (22/2/2023) polisi masih melakukan pendalaman guna mengembangkan kasus pencopetan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bululawang, Kabupaten Malang. 

Dari pengakuan tersangka yang sebelumnya telah diamankan polisi, saat melancarkan aksinya pelaku tidak sendirian. Melainkan bersama komplotannya. Sedangkan sasarannya adalah lokasi keramaian saat pertunjukan pentas kesenian rakyat.

“Berdasarkan keterangannya, pelaku bersama komplotannya sering melancarkan aksi pencopetan di lokasi pertunjukan kesenian yang ada di beberapa wilayah,” kata Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik saat ditemui Jatim Times, Rabu (22/2/2023).

Sebagaimana yang telah diberitakan, akhir pekan lalu Tim Opsnal Polres Malang dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bululawang, berhasil menangkap satu pelaku dari komplotan copet yang beraksi saat pertunjukan kesenian kuda lumping di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Pelaku diketahui berinisial BA warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pemuda 28 tahun tersebut, kepergok oleh petugas kepolisian sesaat setelah melancarkan aksi pencopetan.

“Saat kami tangkap, petugas mendapati barang bukti hasil curian yakni berupa satu unit handphone milik korban,” ucap Taufik.

Handphone tersebut merupakan milik korban yang bernama Basori warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Kejadiannya saat korban sedang menonton pertunjukan kuda lumping di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang pada Sabtu (18/2/2023).

“Petugas yang saat itu sedang menyamar ketika melakukan pengamanan di lokasi hiburan kuda lumping, mendapati pelaku sedang mencopet handphone milik salah satu penonton. Kemudian petugas menangkap pelaku,” kata Taufik.

Sesaat sebelum ditangkap petugas, lanjut Taufik, pelaku berangkat ke lokasi bersama dengan beberapa anggota komplotannya. Setibanya di pertunjukan kesenian kuda lumping yang diselenggarakan di Kecamatan Bululawang, pelaku BA bersama komplotannya berpencar ke beberapa titik keramaian untuk menari sasaran pencopetan.

Setelah mendapatkan calon korban, pelaku kemudian melancarkan aksi pencopetan dengan memanfaatkan situasi keramaian. 

“Modusnya yaitu mengalihkan perhatian korban dengan cara menghimpit, mendorong, kemudian mengambil handphone milik korban,” jelas Taufik.

Barang hasil mencopet tersebut, kemudian diserahkan kepada pelaku lainnya sebelum akhirnya dikumpulkan kepada pelaku yang berperan sebagai pengepul, yang juga ada di sekitar lokasi kejadian.

Namun pada saat itu cerita berbeda dialami pelaku BA. Pada saat mengambil handphone milik korban dari saku celananya, petugas yang saat itu sedang menyamar sebagai penonton sudah lebih dulu mengamati gerak-geriknya.

Pelaku BA yang saat itu bertugas sebagi eksekutor, berhasil diamankan petugas. Sedangkan komplotan lainnya, disinyalir langsung kabur menyelamatkan diri usai aksinya kepergok polisi.

“Saat diamankan petugas, pelaku yang ketika itu kedapatan membawa handphone hasil mencopet, tidak bisa mengelak. Sedangkan pelaku lain yang bertugas mengalihkan perhatian korban, berhasil kabur di tengah keramaian penonton,” tuturnya.

Dari hasil penyidikan, diterangkan Taufik, selain handphone, pelaku BA dan komplotannya juga sering menyasar barang berharga lain seperti dompet milik korban. Sejauh ini, para korban yang menjadi sasaran pelaku merupakan penonton yang menyaksikan pertunjukan kesenian rakyat.

“Setelah dikumpulkan, hasil kejahatannya tersebut kemudian di jual dan uangnya akan dibagikan kepada para pelaku lainnya,” ulasnya.

Di hadapan penyidik, pelaku BA mengaku jika dia dan komplotannya juga sering melancarkan aksi pencopetan di luar wilayah Kabupaten Malang. Lokasi yang di incar pelaku adalah tempat keramaian.

“Selain di wilayah Kabupaten Malang, komplotan copet ini juga sering melancarkan aksinya di beberapa daerah yang terdapat keramaian. Biasanya sasarannya adalah masyarakat yang menyaksikan pertunjukan musik maupun kegiatan yang melibatkan banyak penonton,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku BA saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahanan di Polsek Bululawang. Tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP. Sedangkan ancamannya adalah maksimal tujuh tahun penjara.

“Saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka BA guna memburu pelaku lainnya, yang diduga juga turut terlibat dalam aksi pencopetan,” tutup Taufik.

BeraksiCopetDitangkapHanyaKabupatenKeramaianMalangPolisiSpesialisTidak