Tiga Baliho Samsudin Diturunkan Buntut Protes Warga Blitar

Samsudin yang saat ini menjalani penahanan di Polda Jatim karena konten "tujar pasangan". (foto: arofiq/io)

INDONESIAONLINE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Blitar turun tangan  mencopot baliho milik Samsudin di tiga lokasi di wilayah Kecamatan Kademangan. Tindakan ini merupakan respons terhadap desakan warga Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, yang merasa resah dengan keberadaan baliho tersebut.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Agus Santosa menyatakan bahwa penurunan baliho dilakukan setelah adanya rapat koordinasi dengan warga yang merasa keberatan. “Penertiban baliho ini usai adanya rapat koordinasi dengan warga. Mereka resah dan keberatan atas keberadaan baliho Samsudin,” ujar Agus saat dikonfirmasi pada Rabu (6/3/2024) sore.

Dalam rapat tersebut, disepakati untuk melakukan penurunan baliho sesuai dengan aspirasi warga. “Setelah dimusyawarahkan dan disepakati untuk diturunkan. Kami cek juga ke Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), ternyata baliho-baliho itu tidak berizin,” tambahnya.

Salah satu baliho yang dicopot adalah yang terpasang di dinding luar bangunan padepokan milik Samsudin. Sementara dua lainnya berada di pinggir jalan nasional yang menghubungkan Blitar dan Tulungagung. Ketiga baliho tersebut memajang gambar Samsudin dengan teks “Gus Samsudin Jadab” dan gambar ulama dengan teks “KH Syaikhuddin Rohman”.

Pencopotan baliho dilakukan dengan pengawalan dari sejumlah personel kepolisian. Agus menjelaskan bahwa warga khawatir keberadaan baliho tersebut akan mengundang orang dari luar daerah untuk datang ke Pondok Pesantren Nuswantoro yang merupakan milik Samsudin. Hal ini terjadi sementara Samsudin sendiri saat ini berada di tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Samsudin sebagai tersangka terkait unggahan konten video “tukar pasangan” di kanal YouTube miliknya. Samsudin dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman kurungan hingga 5 tahun. (ar/hel)

baliho diturunkanBlitargus samsudinSamsudin