Beranda

Tolak Tapera, Apindo: Manfaatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perumahan Pekerja

Tolak Tapera, Apindo: Manfaatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perumahan Pekerja

INDONESIAONLINE – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan tegas menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020.

“Sejak munculnya UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut,” kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani, melansir Antara, Selasa (28/5).

Sejak munculnya Tapera, Shinta menegaskan bahwa Apindo telah melakukan berbagai hal. Mulai dari diskusi, koordinasi, hingga mengirimkan surat kepada presiden.

Tak hanya Apindo. Serikat buruh/pekerja juga menolak pemberlakuan program Tapera. Menurut serikat buruh/pekerja, program Tapera memberatkan beban iuran, baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja atau buruh.

Lebih lanjut, Shinta menungkapkan bahwa sejatinya Apindo mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja. Dukungan itu, kata Shinta, bisa diaplikasikan melalui manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

“Tambahan beban bagi pekerja 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Apindo pun meminta seharunya pemerintah lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan PP No 55/2015 tentang pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan.

Adapun dalam PP tersebut, maksimal 30 persen atau Rp138 triliun, maka aset Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan pekerja. Hal ini dikarenakan MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya.

Sebagai informasi,  mendapatkan fasilitas perumahan melalui BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan MLT yang sumber dananya dari program JHT. MLT memiliki empat manfaat. Di antaranya pinjaman KPR sampai maksimal Rp500 juta, pinjaman uang muka perumahan (PUMO) sampai dengan Rp150 juta.

Lalu, pinjaman renovasi perumahan (PRP) sampai dengan Rp200 juta dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).

Selain itu, Apindo menilai aturan Tapera terbaru semakin menambah beban baru, baik untuk pemberi kerja maupun pekerja.

Saat ini beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24-19,74 persen dari penghasilan pekerja terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Rinciannga di antaranya yakni Jaminan Hari Tua 3,7 persen; Jaminan Kematian 0,3 persen; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen; dan Jaminan Pensiun 2 persen.

Selanjutnya, pemberi kerja juga membayar Jaminan Sosial Kesehatan yakni Jaminan Kesehatan 4 persen. Kemudian, terdapat cadangan pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) sekitar 8 persen.

“Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar,” ujar Shinta.

Adapun hingga saat ini, Apindo telah melakukan sosialisasi kepada developer melalui DPP Real Estate Indonesia (REI). Apindo juga menginisiasi kick off penandatangan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan 2 bank Himbara (BTN dan BNI) serta 4 bank Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), yaitu Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh  dalam rangka perluasan manfaat program MLT perumahan pekerja.

Menurut Shinta, jika pemerintah tetap akan menerapkan iuran Tapera, Apindo meminta agar diterapkan terlebih dulu dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI, Polri untuk manfaat yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah.

“Jika hasil evaluasi sudah bagus dalam hal pengelolaan, maka selanjutnya dikaji untuk memperluas cakupan tersebut ke sektor swasta,” pungkas Shinta. (bin/hel)

Exit mobile version